KEBUMEN, Kebumen24.com – Penanganan perkara atas nama terdakwa Mantan Kadisnakerkop UKM Kebumen Ir Hj Siti Kharisah MM segera memasuki babak baru. Ini dikarnakan dengan akan dilimpahkan perkara tersebut yang rencananya pada hari Kamis, 4 November 2021 mendatang.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Drs. Fajar Sukristyawan, S.H., M.H. melalui Kasi Pidus Budi Setyawan SH MH, Selasa 2 November 2021. Dalam perkara ini Siti Kharisah didakwa dengan Pasal 12 huruf i. Ini dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Adapun dakwaan alternatif yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Budi menjelaskan, terdakwa saat ini masih dititipkan di Rumah Tahanan Kebumen sampai dengan tanggal 17 November 2021. Pada pokok dakwaan yang akan dilimpahkan ke Pengadilan yaitu terdakwa sebagai pengguna anggaran, merangkap sebagai Pejabat Pembuatan Komitmen dan sekaligus Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar yang mana hal tersebut melanggar Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
‘’ Selain itu terdakwa juga melanggar beberapa peraturan teknis yaitu setingkat Peraturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) terkait dengan tata cara pemilihan penyedia jasa. ‘’imbuhnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kharisah juga diduga telah melakukan pengalokasian anggaran perubahan tahun 2019 pada kegiatan fasilitasi pengembangan sarana promosi hasil produksi dengan tidak mengindahkan tahapan perencanaan dan penganggaran.
Pelaksanaan pekerjaan pada kegiatan fasilitasi pengembangan sarana promosi hasil produksi terbukti dilakukan dengan cara memecah paket kegiatan atau paket pengadaan barang dan jasa. Termasuk juga tidak melalui tahapan atau prosedur pengadaan barang dan jasa yang benar.
‘’ Artinya apabila dilihat dari sisi penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi kolusi dan nepotisme maka adanya sebuah pelanggaran terhadap asas asas tersebut yaitu terkait dengan asas kepastian hukum asas ketertiban asas kepentingan umum asas keterbukaan asas proporsionalitas asas profesionalitas dan asas akuntabilitas.’’jelas Budi.
Apabila dilihat dari sisi pengelolaan keuangan pada kegiatan tersebut, lanjut Budi, juga tidak dikelola secara tertib taat pada peraturan perundang-undangan. Baik secara efisien ekonomis muapun efektif transparan serta bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Disisi lain, hal tersebut juga melanggar peraturan pemerintah terkait dengan disiplin pegawai negeri sipil atau disiplin ASN yang mana setiap PNS dilarang melakukan kegiatan bersama dengan atasan atau teman sejawat atau bawahan atau orang lain didalam maupun diluar lingkungan kerjanya. Apalagi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara atau keuangan daerah.
‘’Dari hasil pengecekan fisik atau penghitungan nilai volume kegiatan juga ada selisih yang sangat signifikan atau besar dalam kegiatan tersebut.’’tandasnya.(K24/*)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















