HukumPendidikan

Kejari Masuk Sekolah, Pesan Tegas untuk Pelajar MAN 2 Kebumen: Bullying Bukan Candaan, Ada Konsekuensi Hukum!

×

Kejari Masuk Sekolah, Pesan Tegas untuk Pelajar MAN 2 Kebumen: Bullying Bukan Candaan, Ada Konsekuensi Hukum!

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen mengajak para pelajar MAN 2 Kebumen untuk bersama-sama mencegah dan menghentikan praktik perundungan atau bullying di lingkungan sekolah.

Pesan tersebut disampaikan melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) 2026 yang digelar di MAN 2 Kebumen, Kamis (27/8/2026). Kegiatan mengangkat tema “Stop Bullying! Bersama Jaksa Wujudkan Sekolah Aman, Nyaman, dan Berkarakter.”

Program tersebut menjadi sarana edukasi hukum bagi pelajar sekaligus upaya membangun kesadaran bahwa bullying bukan persoalan sepele yang cukup diselesaikan sebagai masalah antarsiswa.

Hadir sebagai narasumber, Ilma Aulia Safira, S.H., Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum Kejari Kebumen, serta Ade Kurniawan, A.Md., dari bidang Intelijen Kejari Kebumen.

Dalam pemaparannya, Ilma menjelaskan bahwa perundungan dapat muncul dalam berbagai bentuk. Tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga penghinaan atau ancaman secara verbal, pengucilan dalam pergaulan, hingga perundungan melalui media digital atau cyberbullying.

“Berbagai bentuk bullying itu kerap terjadi, mulai dari fisik, verbal, sosial, hingga cyberbullying. Ini yang harus menjadi kewaspadaan bersama agar jangan sampai terjadi di lingkungan sekolah,” ujar Ilma.

Untuk memberikan gambaran yang lebih dekat dengan kehidupan pelajar, tim Kejari Kebumen juga menyampaikan studi kasus mengenai kekerasan dan perundungan antarpelajar yang pernah terjadi di wilayah Kebumen.

Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan maupun perundungan dapat membawa konsekuensi serius. Status sebagai pelajar atau masih berusia anak juga tidak serta-merta menghilangkan aspek hukum ketika seseorang melakukan tindak pidana.

Dalam konteks anak yang berhadapan dengan hukum, penanganannya tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Selain menjelaskan aspek hukum, Kejari Kebumen menyoroti dampak bullying terhadap korban. Perundungan dapat memengaruhi kondisi psikologis, rasa percaya diri, hubungan sosial, hingga proses belajar dan prestasi akademik siswa.

Karena itu, para pelajar didorong tidak menjadi korban yang memilih diam maupun sekadar menjadi penonton ketika melihat tindakan bullying.

Ade Kurniawan mengajak siswa untuk berani speak up dan segera mencari bantuan ketika mengalami atau menyaksikan perundungan.

“Jangan diam apabila kalian melihat atau mengalami tindakan bullying. Segera laporkan kepada guru BK, orang tua, maupun aparat penegak hukum jika diperlukan,” tegas Ade.

Kegiatan JMS berlangsung secara interaktif. Para siswa tidak hanya mendapatkan materi penyuluhan hukum, tetapi juga diajak berdiskusi serta mengikuti kuis singkat untuk menguji pemahaman mengenai hukum dan langkah pencegahan bullying.

Melalui kegiatan tersebut, Kejari Kebumen berharap terbangun sinergi antara aparat penegak hukum, pihak madrasah, guru, orang tua, dan para siswa dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman.

Sekolah diharapkan bukan hanya menjadi tempat menimba ilmu, tetapi juga ruang untuk membentuk karakter, menghargai perbedaan, serta membangun budaya saling menghormati tanpa kekerasan dan perundungan.(k24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.