KEBUMEN, Kebumen24.com – Polres Kebumen tengah gencar menggelar razia kendaraan berkenalpot brong. Ini masuk dalam target Operasi Zebra Candi.
Seperti yang kegiatan Operasi yang digelar Kamis 18 November 2021. Satlantas Polres Kebumen terpaksa menilang sejumlah pemilik kendaraan berkenalpot brong.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Iptu Tugiman, menjelaskan kenalpotr brong sangat mengganggu pengendara lain dan termasuk pelanggaran lalu lintas. Pengendara bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam Pasal 285 Ayat 1, Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk itu Polres Kebumen telah melakukan tindakan tegas dengan melakukan razia knalpot brong di sejumlah titik di kota Kebumen.
“Penggunaan knalpot brong ini sangat mengganggu. Suaranya yang bising, sangat mengganggu sekali. Sudah banyak keluhan masyarakat,” katanya.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Sugiyanto mengungkapkan, dari sekian ratus pengendara motor ataupun mobil yang memasang knalpot bising telah ditilang oleh Sat Lantas. Kendati begitu Namun ada beberapa pelanggar beritikad baik mengganti knalpotnya di hadapan petugas, sehingga tidak dilakukan penilangan.
“Ada juga pelanggar tidak kita tilang. Pelanggar tersebut bersedia mengganti knalpot bising dengan knalpot standar,” jelas AKP Sugiyanto.
Selain mengganti dengan knalpot standar, pelanggar juga harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi dan menyerahkan knalpot brong ke petugas. Hal ini dimaksud supaya di kemudian hari para pelanggar benar-benar jera dan tidak mengulanginya.
Penggunaan knalpot bising berkaitan dengan norma-norma sosial dan tentunya aturan yang berlaku di Indonesia. Bahkan dalam aturan tentang knalpot tertulis Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.(k24/*)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















