Hukum

PTM, Banyak Pelajar SMP Berangkat Sekolah Mengendarai Sepeda Motor

1689
×

PTM, Banyak Pelajar SMP Berangkat Sekolah Mengendarai Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com –Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sudah di mulai sejak Kebumen memasuki PPKM Level 3. Para siswa sudah kembali ke sekolah. Kendati begitu ada yang disayangkan, sejumlah pelajar yang belum cukup umur banyak didapati nekat mengendarai sepeda motor.

Seperti yang dapati Polsek Sadang menggelar Operasi Yustisi Senin 4 Oktober 2021. Sejumlah pelajar SMP tanpak mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm dan bahkan tidak mengenakan masker.

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Iptu Tugiman, secara hukum, hal ini jelas melanggar aturan lalu lintas. Dari perspektif safety dan defensive riding pun juga salah.

Selain itu, Ini tentu sangat berbahaya, bagi si pengendara maupun orang lain. Mengingat si pengendara belum cukup umur untuk mengendarai sepeda motor.

“Ada dua jenis pelanggaran yang kita temukan dari Operasi Yustisi yang dilakukan oleh Polsek Sadang. Pertama tidak mengenakan masker, yang kedua melanggar aturan lalu lintas,” jelas Iptu Tugiman.

Menurut Iptu Tugiman, anak-anak jangan sampai dibiarkan mengendarai sepeda motor karena belum memiliki kemampuan memprediksi bahaya dengan baik saat berkendara.

Kontrol emosi anak-anak masih sangat labil. Untuk itu Orang tua memiliki peran paling besar dalam mendidik anaknya mengenai aspek keselamatan di jalan umum. Sebisa mungkin, orangtua harus memberikan edukasi di tingkat keluarga sebelum anaknya dilepas dengan mengendarai sepeda motor.

“Pesan kami, jangan sampai anak dibiarkan mengendarai sepeda motor padahal belum memiliki kompetensi yang baik. Keselamatan lebih utama dari apapun,” pungkasnya.

Meski hanya dilakukan teguran, para pelajar yang belum cukup umur diharapkan untuk tidak lagi mengendarai sepeda motor.

Polres Kebumen selanjutnya akan memberikan surat kepada pihak sekolah untuk ikut mengawasi muridnya yang masih di bawah umur dan belum memiliki SIM untuk tidak mengendarai sepeda motor.(k24/*)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.