KEBUMEN, Kebumen24.com – Iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 naik. Iuran dari Rp 25.500 naik menjadi Rp 35.000. Ketentuan ini Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS.
Meskipun naik, pemerintah tetap memberikan bantuan iuran kepada peserta JKN-KIS mandiri kelas III. Dimana iuran JKN-KIS mandiri kelas III semestinya Rp 42.000. Dengan demikian, pemerintah masih menanggung beban iuran Rp 7.000 bagi peserta JKN-KIS mandiri kelas III.
Kepala Cabang Kebumen BPJS Kesehatan, Wahyu Giyanto Kamis 7 Januari 2021 mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk bantuan iuran PBPU-BP kelas 3 sebesar Rp2,4 triliun untuk keberlanjutan bantuan iuran di 2021. Hal ini sebagai wujud komitmen pemerintah menjaga keberlangsungan program JKN-KIS dan upaya memperkuat Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.
“Hal ini penting, terlebih bangsa Indonesia saat ini tengah berupaya untuk memulihkan kondisi kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19,” ungkapnya.
Pemerintah saat ini, lanjut Wahyu, terus fokus memperkuat anggaran perlindungan sosial bagi masyarakat. Secara keseluruhan Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggarannya sebesar Rp51,2 triliun atau 30,1% dari anggaran kesehatan 2021 untuk Program JKN-KIS.
“Termasuk didalamnya bantuan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar 96,8 juta jiwa dengan anggaran Rp 48,8 triliun,” kata Wahyu.
Terkait kebijakan baru, Wahyu mengharapkan semua pihak memahami bahwa penyesuaian iuran PBPU kelas 3 di tahun 2021 jangan hanya dianggap sebagai suatu hal yang memberatkan. Pemerintah juga hadir dalam bentuk program bantuan sosial lain serta anggaran kesehatan di masa mendatang khususnya dalam penanggulangan Covid-19.
“Bahkan skema Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kini sudah berorientasi pada kesehatan,” imbuhnya.
Berdasarkan data Desember 2020, di wilayah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kebumen jumlah peserta PBPU kelas 3 aktif yang berhak mendapatkan bantuan iuran sebesar 108.928 jiwa. Dengan rincian Kabupaten Kebumen 56.162 jiwa, Kabupaten Purworejo 31.769 jiwa dan Kabupaten Wonosobo 20.997 jiwa.(k24/thr).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















