KEBUMEN, Kebumen24.com – Seorang pemuda berinisial MST (19) warga Desa Pucangan, Kecamatan Sadang berhasil dibekuk petugas kepolisian Polres Kebumen lantaran diduga telah menyetubuhi gadis dibawah umur. Korban sebut saja bunga (13) bukan nama aslinya, warga Kecamatan Karanggayam harus menjadi korban aksi bejat pelaku. Bahkan aski bejat pelaku dilakukan hingga sebanyak delapan kali.
Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Afiditya Arief Wibowo, Kamis 3 Desember 2020 menjelaskan, kasus ini berawal dari bujuk rayu tersangka terhadap korban dengan kata-kata ‘Ayuh ngono kae (Ayo kaya itu) dengan maksud mengajak hubungan layaknya suami istri sehingga tersangka berhasil menyetubuhi korban. Hinga akhrinya pelaku sering sering melakukan persetubuhan layaknya suami istri. Salah satunya dilakukan pada hari Jumat 20 November 2020, sekira pukul 18.30 WIB, di rumah tersangka.
‘’ Modusnya tersangka menggunakan bujuk rayu terhadap korban hingga akhirnya tersangka berhasil menyetubuhi korban sebanyak 8 kali, ‘’jelas AKP Afiditya.
Setelah diketahui pihak keluarga korban, lanjut Kasat Reskrim, keluarga lantas melaporkan tersangka ke polisi. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban. Adanya kejadian tersebut masyarakat dihimbau agar lebih mengawasi putra putrinya.
‘’ Kami mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan putra-putrinya. Terlebih saat berada di luar rumah,’’ imbaunya.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjaran.(K24/THR).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















