KEBUMEN, Kebumen24.com – Diduga melakukan pencurian kayu di hutan milik Perhutani, tiga “blandong kayu” ditangkap petugas kepolisian Polres Kebumen. Para tersangka masing-masing inisial NA (65) warga Desa Logandu Kecamatan Karanggayam, AR (34) warga Desa Karangpoh Pejagoan Kebumen dan LE (43) warga Desa Danaraja Kecamatan Margasari Tegal.
Para tersangka diduga menebang pohon Sanakeling secara ilegal di petak 144 A RPH Peniron BKPH Karanganyar Desa Kebakalan Kecamatan Karanggayam Kebumen pada hari Rabu (8/7) sekitar pukul 14.30 Wib.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release mengungkapkan, para tersangka ditangkap sesaat setelah menebang kayu. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 24 batang kayu Sanakeling dan 1 unit mesin gergaji chainsaw.
“Oleh para tersangka, rencana kayu akan dijual kembali. Namun sebelum sempat dijual, para tersangka bisa kami tangkap,” jelas AKBP Rudy, Rabu 26 Agustus 2020.
Kepada polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya menebang 10 pohon di hutan milik Perhutani. Bahkan untuk mengelabui petugas, para tersangka memilih menebang pohon di hutan bagian dalam.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf b UU RI nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo Pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Penangkapan terhadap 3 tersangka itu, juga merupakan komitmen Polres Kebumen dalam menjaga hutan serta tindak lanjut MoU beberapa waktu lalu dengan Perum Perhutani KPH Kedu Selatan.(K24/THR).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















