EkonomiHukum

Tipu Tetangga Hampir 1 Miliar Rupiah, Seorang Ibu Rumah Tangga Asal Jakarta Ditangkap Polisi

2472
×

Tipu Tetangga Hampir 1 Miliar Rupiah, Seorang Ibu Rumah Tangga Asal Jakarta Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
FOTO PRES RILIS DI MAPOLRES KEBUMEN

KEBUMEN, Kebumen24.com – Seorang ibu rumah tangga  berinisial SP (37) warga Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta, berhasil ditangkap petugas Kepolisian Polres Kebumen, lantaran diduga telah melakukan penipuan dengan modus investasi usaha katering yang ditekuninya.

 

Penagkapan berawal dari laporan salah satu korban warga Kecamatan Pejagoan karna sudah merasa ditipu. Adapun modus yang digunakan yaitu mengiming imingi korban dengan menjanjikan keuntungan 10 persen setiap bulan dan akan diberikan kepada korban. Namun pada waktunya pelaku tidak memberikanya. Padahal korban telah mentransfer uang kepada pelaku sebanyak 25 juta Rupiah sebagai modal usaha bersama pada bulan Desember 2019 silam.

 

Tersangka yang kebetulan ngontrak di samping rumah korban selalu berbelit jika ditagih mengenai uang usaha bersama itu.

 

“Modusnya investasi modal usaha katering. Tiap bulan akan ada keuntungan dari setiap modal yang dititipkan ke tersangka. Namun usaha katering itu tidak pernah ada,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release, Senin 15 Juni 2020.

 

FOTO KEGIATAN PRES RILIS DI MAPOLRES

Selanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka masih banyak korban lainnya yang menitipkan uang kepadanya. Bahkan jika ditotal, dari para korban, tersangka telah menerima uang hampir 1 miliar Rupiah.

 

“Pertama ada yang ngasih 25 juta Rupiah, selanjutnya 60 juta Rupiah, 140 Juta Rupiah. Adapula yang menitipkan 10 juta Rupiah bahkan ada yang  700 juta Rupiah. Total kurang lebih 935 Juta Rupiah. Hampir satu miliar Rupiah,” terang AKBP Rudy.

 

Pengakuan tersangka, uang itu digunakan untuk kepentingan sehari-hari. Selanjutnya ada beberapa korban yang telah diberikan keuntungan 10 persen, namun uang tersebut  sebenarnya adalah uang korban itu sendiri.

 

Suami juga telah mengingatkan tersangka untuk menyudahi aksi penipuannya agar mengembalikan uang investasi itu kepada para korban. Namun nasihatnya tidak didengarkan tersangka, karena ingin terlihat kaya.

 

Mengetahui aksinya dilaporkan ke Polres Kebumen, tersangka selanjutnya melarikan diri ke Kabupaten Ciamis Jawa Barat. Tersangka berhasil ditangkap jajaran Sat Reskrim di rumah mantan pembantunya pada hari Rabu (3/6) sekira pukul 14.30 Wib di Desa/Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Ciamis Jawa Barat.

 

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan. (K24/THR)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.