Lingkungan Hidup

Dinilai Membahayakan, Warga Selokerto Tolak Keberadaan Tower Provider

2301
×

Dinilai Membahayakan, Warga Selokerto Tolak Keberadaan Tower Provider

Sebarkan artikel ini
FOTO TOWER DI SEMPOR

SEMPOR, Kebumen24.com- Setelah sekian lama berdiri, keberadaan Base Transeiver Station (BST) atau tower salah satu provider seluler di RT 03/03 Desa Selokerto, Kecamatan Sempor menuai protes dari warga. Mereka menilai berdirinya tower di tengah pemukiman padat penduduk tersebut cukup membahayakan karena telah usang termakan usia.

 

Seorang warga setempat, Gatot Teguh Prihandoko (46) mengatakan, bahwa keberadaan tower yang telah berdiri selama 15 tahun ini tidak membawa kemanfaatan bagi warga khususnya warga RT 03/03 Desa Selokerto, Kecamatan Sempor.

 

“Apa sih yang kita terima, justru dampak yang ditimbulkan dengan adanya tower kita selalu merasakan. Khawatir kalau tower itu roboh dan menimpa rumah penduduk, ini kan bisa fatal,” jelasnya, saat ditemui, Kamis, 18 Juni 2020.

 

Selama ini, kata Gatot, warga merasa tidak nyaman dan selalu dihantui ketakutan saat memasuki musim penghujan disertai angin. Belum lagi warga juga harus menerima dampak radiasi dari tower setinggi 70 meter tersebut.

 

“Rumah penduduk terdekat hanya berjarak dua meter, tower sering goyang dan mengeluarkan suara berisik kalau ada angin kencang,” imbuhnya.

 

Warga lain, Purwanto (41) mengungkapkan, tidak hanya berpotensi membahayakan keselamatan warga.  Tower tersebut dianggap rawan mengundang petir sehingga memicu kebakaran serta mengakibatkan alat elektronik milik warga rusak.

 

“Kalau ada petir itu seperti di dalam rumah. Pernah TV saya rusak tapi mau lapor ke siapa juga bingung,” terangnya.

 

Berbagai dampak negatif itulah menjadi alasan warga menolak keberadaan tower. Diketahui, warga juga sempat melayangkan surat keberatan dan penolakan tertuju kepada Bupati Kebumen, DPRD Kebumen dan Dinas terkait agar dapat diperhatikan.

 

Dalam surat yang ditandatangani sebanyak 29 warga dan diketahui Kepala Desa Selokerto, terdapat enam alasan menjadi dasar penolakan. Salah satunya perpanjangan izin tower tanpa sepengetahuan warga.

 

Terdapat pula poin yang meminta agar tower untuk dibongkar. Bahkan tertulis, apabila surat keberatan tidak diindahkan, maka warga terdampak akan melakukan aksi demo.

 

 “Kami atas nama warga terdampak menara BST/Tower meminta kepada provider selaku pengelola tower untuk membongkarnya,”pinta warga, seperti salinan surat yang diperoleh Kebumen24.com.

 

Sementara, Ketua RT 03/03 Desa Selokerto, Kecamatan Sempor Bambang Suhartoyo bercerita, perjalanan panjang penolakan warga yang berada di radius 70 meter memuncak pada akhir 2019 seiring perpanjangan izin tower lantaran tanpa adanya sosialisasi.

 

“Waktu itu sekitar tahun 2004 atau 2005 pihak provider kontrak hanya 5 tahun, bergulirnya waktu perpanjang kontrak 10 tahun tanpa asas musyawarah dulu. Kami merasa kecolongan,” terangnya.

 

Terpisah, Kabid Izin Non Usaha DPMPTSP Kebumen Karyanto menyampaikan, sejauh ini proses perijinan milik salah satu provider yang menuai protes dari warga Selokerto tidak menemui masalah.

 

“Dari aspek ijin itu sudah berijin, kalau IMB dari awal sudah mengajukan dan tidak ada masalah selama tidak ada perubahan bangunan itu tidak menjadi permasalahan bagi kami,” katanya.

 

Lebih lanjut, secara aturan pihaknya tidak dapat begitu saja mencabut izin pendirian tower. Hanya saja ketika ada warga yang merasa dirugikan untuk segera melapor ke provider.

 

“Jadi ada penambahan syarat yaitu asuransi bagi siapa yang terdampak. Kalau ada gangguan harus ada pembuktian misal ada radiasi bisa dibuktikan juga,” tambah Karyanto.

 

Berkenaan penolakan warga, ia berharap menemui jalan tengah agar tidak ada yang merasa dirugikan antara satu dengan yang lain.

 

“Kalau ada semacam pertemuan kita siap hadir dan siap jelaskan sesuai tupoksi untuk masalah ini,” pungkasnya. (K24/Hfd)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

@Kebumen24.com