KEBUMEN, Kebumen24.com- Setelah beberapa bulan terakhir dihentikan karena adanya wabah virus corona. Samsat Desa, Samsat Keliling dan Samsat Paten kini kembali beroperasi melayani masyarakat yang ingin membayar pajak. Meski begitu, pelayanan dilakukan dengan menerapkan protokol Keshatan Covid 19.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Kebumen, R. Bambang Nurcahyo saat ditemui di kantornya, Kamis, (18/6/2020) mengatakan, dibukanya Samsat keliling dan Samsat Desa tersebut dilakukan untuk mengurangi penumpukan para wajib pembayar pajak di Kantor Pelayanan Samsat Utama. Sesuai dengan instruksi Sekda Provinsi Jawa Tengah, pelayanan telah dibuka sejak 1 Juni 2020 lalu.
“Sebenarnya sejak 1 Juni lalu layanan ini sudah kami buka, namun pelayanan kita perketat dengan menggunakan aturan Protokol Kesehatan Covid 19,’’ terangnya.

Selain itu, dari hasil koordinasi dengan Setda Kabupaten Kebumen, pelayanan juga diperketat dengan melibatkan petugas Satpol PP dan Trantib sesuai dengan peraturan Bupati Kebumen no 29 tahun 2020.
“Kita libatkan petugas Satpol PP dan Linmas untuk mengingatkan masyarakat agar Physical Distancing tetap dijaga. Dalam hal ini masyarakat yang akan membayar pajak diwajibkan menggunakan masker untuk mencegah penularan covid 19,’’ujar Bambang.
Terkait Target pendapatan melalui program pembebasan Bea Balik nama dan pembebasan denda pajak yang akan berakhir pada 16 Juli mendatang, hingga saat ini baru mencapai sekitar 50 sampai 60 persen. Padahal sebelumnya ditargetkan bisa meningkat hingga 17 persen dari tahun sebelumnya. Hal tersebut dikarenakan adanya peraturan pembebasan kegiatan masyarakat diluar rumah untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19. Untuk itu kepada masyarakat diimbau agar bisa memamfaatkan sisa waktu program tersebut dengan sebaiknya baiknya.
“Secara keseluruhan, pendapatan dari program tersebut belum mencapai target yang telah ditentukan, padahal sisa waktu hanya tinggal sedikit atau sampai pertengahan bula Juli mendatang. Untuk itu kami imbau bagi masyarakat yang ingin melakukan balik nama STNK atau melakukan perpanjangan pajak, agar segera memmamfaatkan waktu ini sebaik baiknya,’’ imbuh Bambang.
Sementara itu, berdasarkan data penunggakan pajak di tahun 2019, Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kebumen, mencatat sebanyak 42.557 tunggakan pajak kendaraan. Meliputi jenis kendaraan roda dua sebanyak 39.624 kendaraan, sedangkan kendaraan roda empat sebanyak 2.933 kendaraan dengan total senilai Rp 9,3 miliar. (K-24/IMAM)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















