BULUSPESANTREN, Kebumen24.com – Tak lama lagi, Pemerintah Kabupaten Kebumen akan menerapkan sistem Zonasi untuk percepatan penanganan Covid 19 di Wilayah Kebumen. Untuk itu masyarakat diminta bisa benar benar memahami maksud dan tujuan program tersebut.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto di aula Balai Desa Bocor , Jumat pagi 29 Mei 2020., usai melakukan peninjuan kegiatan Rapid Tes Massal, di Kecamatan Bluspesantren Kabupaten Kebumen.Turut hadir mendampingi, Asisten 1 Sekda Heri Setiyanto, Sekeretaris Dinkes Kusbiyantoro, PLT BPBD Teguh Kristianto, serta Forkompimcam dan para Kepala Desa Se Kecematan Buluspesantren.
Dalam kesempatan itu, H Arif Sugiyanto SH, yang juga Wakil Ketua Gugus Tugas PP Covid 19 Kebumen menjelaskan, sistem zonasi ini akan dibagi menjadi empat zonasi, yakni zona hijau, kuning, orange dan merah. Dengan sistem zonasi tersebut diharapkan masyarakat bisa lebih meningkatkan kedisiplinan demi mencapai zona hijau atau wilayah yang terbebas dari Corona.
Adapun untuk wilayah khususnya Kecamatan Buluspesantren terdapat dua desa yang masuk zona merah, yakni Sidomoro dan Jogopaten. Untuk itu, Wabup menghimbau kepada Kepala Desa agar bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk senantiasa menerepakan pola hidup disiplin dengan standar protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.
“Kami minta khusunya Kepala Desa Sudimoro dan Jogopaten, agar bisa berkordinasi dengan para pemuka agama untuk sementara waktu tidak melaksanakan Sholat Jumát dan berjamaah di Masjid selama 14 hari kedepan. Kalo ini bisa dilakukan mudah mudahan bisa zona merah akan segera menjadi zona hijau dan terbebas dari corona,’’ujar Wabup.
Sementara itu, dikahir acara Wakil Bupati juga berkesempatan menyerahkan bantuan sebanyak 500 masker kepada Pemerintah Kecamatan Buluspesantren.(K24/IMAM)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















