KEBUMEN, Kebumen24.com – Seorang Pria berinisial IM (25) warga desa Nusawungkal, Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap, terpaksa ditangkap polisi lantaran diduga telag membawa lari anak gadis yang baru menginjak dewasa. Korban sebut saja Bunga, warga Kecamatan Adimulyo Kebumen, dibawa kabur oleh tersangka ke rumah orang tuanya di Kabupaten Cilacap selama kurang lebih 1 bulan lamanya.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press rilis, orang tua yang cemas melaporkan ke Polres Kebumen yang berujung penangkapan terhadap tersangka yang informasi sudah beristri itu.
“Tersangka berhasil kami tangkap pada tanggal 17 Mei 2020 atau satu bulan setelah korban dinyatakan hilang,” jelas AKBP Rudy, Selasa 26 Mei 2020.
Kepada penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen, tersangka telah mengakui perbuatannya membawa kabur korban. Adapun modus yang dilakukan tersangka agar bisa membawa kabur korban, tersangka memacarinya.
Meski dilakukan dengan rasa cinta, melarikan anak yang belum dewasa tanpa persetujuan dari orang tua, merupakan tindakan melanggar hukum. Kini kisah cintanya harus terhalang jeruji besi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 332 KUH Pidana tentang melarikan perempuan yang belum dewasa dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun penjara. (K24/THR)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















