Hukum

55 Napi Rutan Kebumen Dapat Remisi Khusus Lebaran

1421
×

55 Napi Rutan Kebumen Dapat Remisi Khusus Lebaran

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa

KEBUMEN, Kebumen24.com- Bagi 55 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan)  Kelas II B Kebumen, Hari Raya Idul FitrI atau lebaran merupakan momentum sangat berharga. Pasalnya setelah lama dinanti, mereka dapat merayakan kebahagiaan dengan menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

 

Kepala Rutan Kebumen melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kebumen Ahmad Baihaqi menjelaskan, Remisi yang diberikan pada Minggu, (24/5) ini merupakan pengurangan dalam menjalani masa pidana bagi narapidana beragama islam yang telah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai perundang-undangan.

 

“Remisi Khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” ucapnya, Rabu, 27 Mei 2020.

 

Pengurangan masa pidana yang diberikan pun bervariasi. Adapun persyaratan wajib bagi narapidana yakni telah menjalani pidana minimal 6 bulan. Selain itu, tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin narapidana atau register F, serta aktif mengikuti program pembinaan di Rutan Kelas II B kebumen.

 

Lebih lanjut Baihaqi mengatakan terdapat syarat tambahan khusus remisi yang diberikan bagi narapidana tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika dan narkotika, psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi.

 

“Narapidana yang termasuk dalam kategori PP No. 28 tahun 2006 dan PP No. 99 tahun 2012 harus memenuhi syarat-syarat khusus tambahan,” imbuhnya.

 

Pemenuhan hak Remisi ini, kata Baihaqi, tidak hanya implementasi pemberian hak oleh negara, melainkan sebagai bentuk apresiasi bagi narapidana yang telah menunjukan perubahan perilaku dan kualitas hidup selama menjalani masa pidana.

 

 “Keberhasilan yang dibangun oleh diri mereka masing-masing selama di Rutan dengan indikator perubahan ke arah lebih baik dari sebelumnya. Kita lakukan secara selektif berdasar pengamatan dan pemantauan juga,” jelas dia.

 

Melalui pemberian remisi, diharapkan menjadi pemantik motivasi bagi narapidana untuk menjadi pribadi lebih baik, serta tidak mengulang lagi kesalahan yang sama ketika kembali ke tengah masyarakat.

 

“Selepas menjalani masa tahanan, kami harapkan dapat memulai hidup baru dan tidak terperosok ke lubang yang sama,” pungkasnya. (K24/Hfd)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.