KEBUMEN, Kebumen24.com-Petugas gabungan Satpol PP Kebumen, Polres dan Kodim menggelar razia cipta kondisi jelang ramadan. Dari hasil penyisiran ke sejumlah wilayah, petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras dari penjual. Selain miras berbagai jenis, petugas juga mengamankan ciu sebanyak tiga jerigen.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kebumen R Agung Pambudi melalui Kabid Penegakan Perda dan Perkada Danang Dwi Hartanto mengungkapkan, razia cipta kondisi menyasar tiga wilayah yaitu Kecamatan Karangsambung, Gombong dan Puring, Rabu (22/4) malam. Dari Karangsambung petugas berhasil mendapatkan 124 botol miras berbagai merek dari dua rumah yang diduga sebagai penjual.
“Dari rumah WRD diamankan 8 botol bir Singaraja, 7 anggur kolesom, 24 botol anggur merah, 8 botol Vodka, dan 48 botol ciu,” ungkapnya Kamis (23/4/2020).
Masih di wilayah Kecamatan Karangsambung, petugas juga mendapatkan 29 botol miras. Yaitu 17 botol anggur merah dan 12 botol kolesom yang didapat dari rumah RSM. Sedangkan dari rumah LSM yang berada di Jalan Puring-Gombong petugas mendapati 3 jerigen ciu.
“Miras tersebut sudah kami amankan ke Mako Satpol PP Kebumen. Para pemilik miras hari ini kami panggil untuk pemeriksaan,” imbuhnya.
Terkait masih didapatinya peredaran miras, Pihaknya mengimbau agar tidak lagi melakukan aktivitas jual beli minuman keras. Hal tersebut bukan saja berkaitan dengan kesehatan semata tetapi juga lantaran tidak diperbolehkan secara hukum. Disisi lain, menjelang Ramadan dirinya berpesan agar masyarakat ikut menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta selalu mematuhi anjuran pemerintah disaat pandemi corona.
“Para pemilik miras ini melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2010 ttg Pengendalian dan Pengawasan Minuman keras,” tandasnya. (K24/THR)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















