Hukum

Jalani Sidang Tipiring, Jasa Mobil Mainan di Alun-alun Kebumen Didenda Rp2 Juta

96
×

Jalani Sidang Tipiring, Jasa Mobil Mainan di Alun-alun Kebumen Didenda Rp2 Juta

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Aktivitas jasa mobil mainan yang kerap menjadi hiburan anak-anak di kawasan Alun-alun Pancasila Kebumen kini menjadi sorotan. Seorang pemilik usaha tersebut harus berurusan dengan hukum setelah terbukti melanggar aturan ketertiban umum. Dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Kejaksaan Negeri Kebumen, pelanggar dijatuhi sanksi denda sebesar Rp2 juta, Senin (4/5/2026).

Sidang ini merupakan tindak lanjut dari pelanggaran yang terjadi pada 15 April 2026. Tersangka berinisial Y (23), warga Kecamatan Kebumen, hadir sebagai pemilik usaha mobil mainan yang beroperasi di area alun-alun tanpa mematuhi ketentuan yang berlaku.

Dalam persidangan, hakim ketua memutuskan hukuman berupa pidana kurungan selama satu bulan atau denda Rp2 juta. Barang bukti berupa satu gerobak pengangkut dan enam unit mobil mainan dikembalikan kepada tersangka.

Kasus ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya yang mengatur aktivitas pedagang kaki lima (PKL) dan jasa hiburan di ruang publik.

Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kebumen, Juniadi, menyampaikan bahwa proses persidangan berjalan lancar.

“Alhamdulillah sidang berjalan dengan baik tanpa kendala,” ujarnya usai mengikuti jalannya sidang.

Ia menegaskan, penindakan ini bukan semata-mata hukuman, tetapi sebagai langkah tegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang masih mengabaikan aturan. Menurutnya, sebelumnya Satpol PP telah melakukan pendekatan persuasif dan memberikan imbauan secara humanis.

“Ini sebagai efek jera bagi yang masih membandel. Ke depan, kami akan rutin patroli dan melakukan penertiban jika masih ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

Penertiban ini juga bertujuan menjaga fungsi alun-alun sebagai ruang publik agar tetap aman, nyaman, dan tertib bagi masyarakat. Saat ini, kondisi Alun-alun Pancasila Kebumen dinilai semakin kondusif berkat pengawasan rutin yang melibatkan Satpol PP bersama TNI dan Polri.

Pemerintah Kabupaten Kebumen sendiri telah memberikan kelonggaran waktu bagi para PKL untuk berjualan, yakni pada malam Minggu, Minggu pagi, dan malam Senin. Oleh karena itu, para pelaku usaha diimbau untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan agar tidak merugikan diri sendiri.(k24/ILHAM).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.