Hukum

Nekat Curi Handphone Di Rumah Kosong, Warga Kecamatan Klirong Dibekuk Polisi

800
×

Nekat Curi Handphone Di Rumah Kosong, Warga Kecamatan Klirong Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Petugas kepolisian jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen berhasil mengamankan seorang Pencuri spesialis rumah kosong berinisial KH (29) warga Desa Tambakprogaten Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen.
Pria ini terpksa ditangkap lantaran diduga telah melakukan pencarian 3 handphone android di rumah korban Rosihudin warga Kecamatan Petanahan pada hari Jumat (13/3) sekira pukul 21.00 Wib.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat menggelar Konfrensi pers di mapolres, Rabu 8 April 2020 menjelaskan,  tersangka KH adalah seorang residivis yang pernah terjerat hukum Pidana karena kasus pencurian dan penggelapan pada tahun 2016 dan 2017.

“Ternyata tersangka ini belum juga jera. Tersangka adalah pemain lama,” kata AKBP Rudy.

Dari penuturan tersangka, tersangka memaksa mau dengan cara merusak jendela. Saat memasuki ruang tengah mendapati 3 handphone android milik korban yang tergeletak di atas almari.

Selain tersangka pencurian, Sat Reskrim Polres Kebumen juga mengamankan penadah 3 handphone android itu, inisial MA (36) warga Desa Karangkemiri Kecamatan Karanganyar Kebumen. 
Handphone hasil curian KH telah dijual ke tersangka MA dengan harga 1,4 Juta. Uang tersebut oleh tersangka KH telah digunakan untuk kepentingan sehari-hari. Akibat kejadian ini, Kapolres Kebumen mengimbau kepada seluruh masyarkat untuk tetap waspada.

 “Saat meninggalkan rumah, pastikan ditinggal dalam keadaan aman. Bila perlu gunakan kunci ganda. Lebih baik kita waspada demi keamanan kita,” ungkap AKBP Rudy.

Dari peristiwa ini tersangka inisial KH dijerat dengan Pasal  363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Sedang tersangka MA dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara. (K24/THR)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.