Hukum

Jadi Korban Berita Hoaks Covid 19, Radio Kopi Gombong Minta Pelaku Segera Meminta Maaf

2893
×

Jadi Korban Berita Hoaks Covid 19, Radio Kopi Gombong Minta Pelaku Segera Meminta Maaf

Sebarkan artikel ini
Foto Kuasa Hukum Radio Kopi Wempy Setyabudi (tengah) bersama general manager Radio Kopi dan pengurus PHRI menunjukkan informasi sesat.

GOMBONG, Kebumen24.com – Ditengah maraknya virus corona yang kini kian merajelela, tak sedikit banyak beredar informasi bohong yang tembah meresahkan dan kepanikan masyarakat. Seperti baru baru ini, Radio Kopi Gombong menjadi korban berita bohong alias hoaks.

Kabar tersebut tersebar melalui WhatsApps hingga kabar mulut ke mulut menyebutkan cafe yang berada di Jalan Yos Sudarso 171 Gombong itu telah terpapar Covid-19. Dalam pesan singkat diisukan bahwa sebelum dinyatakan positif Corona, ada salah seorang pasien yang terinfeksi Covid-19 mampir ke Radio Kopi. Lantaran informasi sesat itu makin beredar luas, pihak manajemen pun kemudian angkat bicara untuk menepis berita hoax tersebut.
Kuasa Hukum Radio Kopi Wempy Setyabudi H SH menegaskan, bahwa informasi sesat yang beredar itu sama sekali tidak benar. Hal itu ia sampaikan saat menggelar saat konferensi pers, Minggu, 29 Maret 2020 di radio kopi gombong, Kabupaten Kebumen.

‘’ Kami tegaskan, Bahwa informasi yang beredar melalui WA,media sosial yang lain dan dari mulut ke mulut yang menginformasikan bahwa Radio Kopi sudah terpapar virus Covid-19 atau Corona adalah informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Informasi tersebut hanyalah asumsi pribadi dari si pembuat, dan tidak terbukti kebenarannya,’’tepisnya.

Lebih jauh Ia menjelaskan, Bahwa sebelum beredarnya informasi sesat itupun, pihak Radio Kopi sudah melakukan upaya-upaya pencegahan penyebaran virus covid-19, sebagaimana yang telah diinstruksikan oleh pemerintah.

 ‘’ Sebelum infromasi hoaks itu beredar kami sudah melakukan upaya untuk penecegahan corona, yaitu dengan penyemprotan disinfektan dan kami juga siapkan hand sanitizer,’’imbuhnya.

 
Akibat informasi sesat tersebut, Radio Kopi merasa sangat dirugikan baik secara moril maupun materiil. Untuk itu melalui press release ini sekaligus sebagai somasi kepada pihak yang membuat informasi sesat tersebut, agar dalam waktu 3×24 jam setelah press release ini, pihak bersangkutan supaya segera menghubungi pihak Radio Kopi dan meminta maaf secara terbuka. Apabila tidak ada iktikad baik maka Pihak kopi radio tak segan segan akan menempuh jalur hukum untuk memberikan efek jera.

‘’ Kami minta ada etikad baiklah dari yang membuat kabar hoax tersebut, dan jika tidak diindahkan, maka kami akan tempuh jalur hokum,’’tegas Wempy didampingi Pihak Kopi Radio dan Pengurus Kamar Dagang Indonesia (KADIN) dan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Herwin Kunadi.

Selain itu, setelah press release ini, pihak Radio Kopi juga akan melakukan penghentian aktivitas sementara (selama 2 pekan), dan penghentian aktivitas ini bukan karena Radio Kopi telah terpapar virus covid-19 sebagaimana diinformasikan. Akan  tetapi lebih karena mengikuti anjuran dari pemerintah untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran virus covid-19.

‘’ Demikian press release ini kami buat dengan sebenarnya, untuk menjadi perhatian dan sekaligus mengajak kepada masyarakat untuk tidak mudah menerima dan kemudian menyebarkan informasi yang tidak terbukti kebenarannya,’’pungkasnya.

 
Sementara itu, Herwin Kunadi sangat menyayangkan adanya infromasi hoax tersebut. menurutnya, berita bohong yang telah tersebar itu pasti menimbulkan kepanikan dan menambah kerasahan warga. Terlebih kondisi saat ini seluruh usaha perhotelan dan restoran di Indonesia tengah mengalami kemerosotan yang cukup drastis akibat pandemi Covid-19.

“Kita berharap masyarakat jangan asal menyebar berita berita yang belum benar kejelasanya. Dan perlu diketahui, dengan menyebarkan informasi sesat di media sosial bisa dijerat dengan Undang-undang ITE. Untuk itu jangan sekali kali melakukanya, ”ucap Herwin Kunadi yang juga merupakan pengelola Benteng Van der Wijck Gombong. 

Turut hadir General Manager Radio Kopi Nanda Prihantino Oktavian, dan Ketua RW 01 Kelurahan Gombong Aan Hersapto Priyono serta sejumlah awak media baik cetak maupun elektronik. (K24/THR)

TONTON VIDEONYA :


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.