HukumPERISTIWA

Warga Grenggeng Tuntut Ganti Rugi Atas Kejadian Keracunan Di Candisari Karangnyar

1247
×

Warga Grenggeng Tuntut Ganti Rugi Atas Kejadian Keracunan Di Candisari Karangnyar

Sebarkan artikel ini

Karanganyar, Kebumen24.com- Kasus keracunan makanan yang menimpa puluhan waga Desa Grenggeng memulai babak baru. Usai  adanya pernyataan Pihak Candisari beberapa waktu lalu yang mengatakan akan bertanggungjawab atas kejadian keracunan makanan yang menimpa puluhan warga Desa Grenggeng usai menghadiri pesta pernikahan pada 02 Februari lalu.
Hal itu diungkapkan para warga pada saat pertemuan antara pihak Candisari dan Pemerintah Desa Grenggeng Kecamatan Karangayar di Kantor Balai Desa Grenggeng, Rabu (12/2/2020) kemarin. Dalam kesemnpatan itu, pihak Desa Grenggeng sendiri juga menghadirkan seorang Pengacara Dr Teguh Purnomo.
Kepala Desa Grenggeng mengatakan adanya pertemuan ini diharapkan  nantinya ada kesepakatan antara penanggungjawab dengan korban terdampak. Pihak pemerintah desa sendiri hanya memfasilitasi tuntutan warga untuk mengajukan tuntutan.

“Hari ini kita fasilitasi pertemuan antara penanggungjawab dan juga warga yang menjadi korban agar persoalan mengenai tuntutan bisa selesai”, Kata Eri.

Eri menambahkan alasan dirinya menggandeng pengacara agar antara kedua belah pihak dari warga maupun penanggungjawab tidak ada yang dirugikan. Dirinya menekankan kepada masyarakat didalam menuntut kepada pihak yang bertanggungjawab tidak boleh ada orientasi mencari kesempatan dalam kesempitan.

“Nantinya warga diharapkan untuk menghitung kerugian masing-masing, dan dalam memberikan tuntutan jangan sampai ada orientasi mengambil kesempatan dalam kesempitan,” tambahnya


Seperti halnya yang diungkapkan Siti salah seorang korban, akibat keracunan tersebut banyak warga desa yang mengalami kerugian. Karena itu dirinya bersana warga lain minta pihak Candisari untuk mengganti rugi biaya kerja warga yg harus libur karena berobat.

 “kami sebagaia korban meminta pihak yang bertanggungjawab untuk bisa memberikan ganti rugi, bukan hanya biaya pengobatan tetapi juga kerugian materiil dan imateriil yang timbul akibat peristiwa keracunan masal tersebut” ungkap Siti.
 

Teguh Purnomo selaku pengacara Pemerintah desa Grenggeng dan warga  meminta kepada pihak yang bertanggungjawab agar bisa menyelesaikan tuntutan warga dalam waktu 7 hari. Apabila dalam waktu yang ditentukan tuntutan warga tidak diselesaikan maka kassus tersebut akan di bawa ke pengadilan.

“Kita tunggu apabila dalam 7 hari permasalahan ini tidak selesai, maka akan kami bawa ke meja hijau,” jelas Teguh.
 

Sementara itu General Manager Candisari Grup Pangestu Edikaryanto menegaskan dari dari awal pihaknya telah komitmen untuk bertanggungjawab. Bersama dengan Pemerintah Daerah, Candisari juga telah menyelesaikan biaya berobat. Termasuk biaya berobat ke rumah sakit swasta.

 “Kita tetap akan bertanggungjawab. Ini ada pembatasan satu minggu mudah-mudahan dapat terselesaikan. Kami penginnya dapat selesai lebih cepat dari satu minggu, ” ungkapnya.

Untuk itu Pihaknya berharap secepatnya ada data dari Pemerintah Desa. Sehingga persoalan yang ada dapat terselesaikan dengan baik. Sehingga penyelesaikan akan lebih cepat dari waktu yang telah ditetapkan yakni satu minggu.

 “Kami meminta secepatnya, sehari dua hari kalau memang data dari pemerintah desa sudah siap ya kami siap untuk mengganti. Kami tetap akan lebih intensif untuk koordinasi dengan pihak pemerintah desa,” ucapnya.(K24/ARTA)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.