Hukum

Nekat Curi Motor Di Tempat Karoeke, 3 Orang Residivis Di Bekuk Polisi

×

Nekat Curi Motor Di Tempat Karoeke, 3 Orang Residivis Di Bekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Tiga orang pemuda  residivis terpkasa di bekuk petugas  jajaran kepolisian Polres Kebumen lantaran nekat mencuri sepeda motor yang diparkir di halaman Dees Cafe & Karaoke, di Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng, Kebumen Jawa Tengah.  Aksi pencurian itu dilakukan saat mereka selesai karaoke bersama di cafe tersebut.
Ketiga pelaku berinisial AA (21) warga Desa Kecitran, Purwareja Klampok, Banjarnegara, LT (24) warga Dukuh Tratas Desa Sidomukti, Kecamatan Kuwarasan, Kebumen dan TN  (28) warga Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang Purbalingga.
Peristiwa pencurian itu bermula saat ketiga tersangka selesai karaoke bersama di room nomor 9 Dees Cafe, Sabtu 11 Januari 2019 lalu, sekira pukul 01.00 wib. pelaku TN dan LT keluar dari room lebih dahulu, disusul AA.
Saat AA berada di depan pintu, TN kemudian memasukkan kunci T ke Honda Beat tanpa plat yang diparkir di sebelah timur. Sedangkan LT  mengawasi sambil duduk di atas sepeda motor Honda Vario tahun 2018 Nopol AA-6916-SJ miliknya.
Karena TN tidak berhasil menyalakan mesin motor, kemudian AA mendekat hendak membantu. Namun usahanya juga tidak berhasil. AA pun mencari sasaran sepeda motor lain yakni Yamaha Mio Nopol AA-4158-UD warna hijau milik Moch Yugo Aryadi (32) warga Desa Karangsari, Kebumen.
Kemudian AA menaiki motor tersebut dan mendorongnya meninggalkan parkir Dees Cafe ke arah barat. Sementara TN dan LN berboncengan sepeda motor Honda Vario menyusul membantu mendorong dengan menggunakan kaki kirinya.
Namun beberapa saat kemudian beberapa orang datang menghentikan. Menyadari aksinya ketahuan, Kedua pelaku TN dan LT pun kabur meninggalkan AA dengan mengendarai sepeda motor. Hingga akhirnya AA berhasil diamankan warga.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, dari hasil penyelidikan polisi pun memburu dan menangkap dua tersangka lain. Tidak butuh waktu lama, dua tersangka lain berhasil ditangkap. Ketiganya ditahan di Mapolres Kebumen untuk menjalani proses penyidikan.

“Para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya sembilan tahun penjara,” ujar AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP AKP Edy Istanto saat menggelar konferensi pers Senin 20/01/2020.

Sementara itu, para tersangka mengaku mereka berkenalan di penjara saat sama-sama menjalani hukuman. Dua orang tersangka dua kali menjalani hukuman, dan satu orang sudah empat kali menjalani hukuman. Kepada polisi ketiganya mengaku menyesal dan bertobat tidak mengulangi perbuatannya. (K24/IMAM)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.