Hukum

Curi Kabel Telepon, Mantan Karyawan Telkom Dibekuk Polisi

1471
×

Curi Kabel Telepon, Mantan Karyawan Telkom Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen.24.com – Diduga melakukan pencurian kabel telepon milik PT. Telkom Indonesia Datel Kebumen. Seorang Pria inisial DDP (32), warga jalan Bengawan RT. 06/02 Desa Kutosari, Kecamatan Kebumen. DDP (32) diamankan Jajaran Unit Reskrim Polsek Adimulyo, Polsek Buayan dan Polsek Sempor.

Pengungkapann kasus pencurian ini berawal dari laporan pihak PT. Telkom Indonesia Datel Kebumen di Polsek Adimulyo, pada 30 Oktober 2019 lalu.

“Dalam laporannya, pihak Telkom mengaku kehilangan kabel dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah,” kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat gelar kasus tersebut Selasa 19 November 2019, di halaman Mapolres Kebumen.

Setelah mendapat laporan, lanjut Kapolres, petugas langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi yang mengetahuiaksi pencurian tersebut.”Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku, kemudian Polisi mengamankan pelaku pada 08 November 2019, sekitar Pukul 03.00 WIB, di salah satu tempat Karaoke Wilayah Kebumen,” imbuh Kapolres.

Berdasarkan Dari hasil pemeriksaan penyidik, dalam aksinya pelaku menyamar sebagai karyawan PT. Telkom Indonesia. Tersangka mencuri kabel udara 60 pier sepanjang 150 meter di depan Konter Handphone GG Kali Cell RT. 01/01 Desa Adikarto, Kecamatan Adimulyo. Pada saat melakukan aksi tersebut, ada salah satu saksi yang melihatnya.

“Tersangka beraksi bersama dua orang rekannya yang saat ini masih menjadi DPO. Tersangka sebelumnya memang pernah bekerja di PT. Telkom Indonesia Datel Kebumen, sehingga tersangka mempunyai seragam PT. Telkom Indonesia,” jelas AKBP Rudy.

Dalam kasus tersebut, selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sebuah gergaji besi, tang potong, tangga teleskopik aluminium, dua buah pisau dan satu unit mobil pikap yang digunakan tersangka sebagai sarana kejahatan.

 “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Kapolres.

Sementara itu, kepada petugas tersangka mengaku melakukan pencurian kabel dengan modus menyamar menjadi pegawai Telkom karena dulunya pernah bekerja di perusahaan tersebut.

“Dulu pernah kerja di sana (di Telkom) terus dikeluarkan, ya akhirnya timbul keinginan untuk mencuri. Jual kabelnya ada tim sendiri, uangnya buat kebutuhan sehari-hari dan seneng-seneng,” katanya. (K24/THR)



TENTANG KAMI

Redaksi/Siaran Pers/Liputan/Kerjasama/Info Iklan:
Alamat : Redaksi purworejo kebumen
EMAIL: kebumen24@gmail.com
Telp/SMS/WA: 0813-27326114


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.