
KEBUMEN, Kebumen24.com – Diduga melakukan pencurian lampu panggung milik warga Desa Kuwarasan, Kecamatan Kuwarasan. Seorang pria berinisial TJ (37), warga RT. 03/01 Kelurahan, Kecamatan Karanganyar, dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Kewarasan, pada Selasa bulan Oktober lalu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban pada Selasa 15 Oktober 2019 lalu. Saat itu, Korban melapor kepada Polisi, bahwa telah kehilangan sejumlah lampu panggung yang ia simpan di gudang miliknya.
Mendapat laporan tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Kewarasan langsung melakukan penyelidikan dengan melaksanakan olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi.
“Dari hasil penyelidikan dan kecurigaan korban, pelakiu pencurian mengarah ke TJR. Setelah cukup bukti, pada hari itu juga TJR diamankan petugas saat berada di rumahnya,” Kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, pada kegiatan Pres rilis di Mapolres Selasa 19 November 2019 Kemarin.
Adapun Lampu yang hilang antara lain dua buah lampu halogen warna hitam dan tujuh buah lampu parlet ( lampu panggung) warna hitam.
Jadi lampu-lampu ini tersimpan di kotak perlengkapan yang ditaruh di gudang rumah kontrakan milik korban yang berada di sebelah kamar kontrakan milik tersangka,” ujar AKBP Rudy.
Setelah mencuri barang-barang tersebut, lanjut Kapolres, tersangka kemudian menjualnya kepada sejumlah kenalannya dan ia memperoleh uang senilai Rp. 1,8 juta Rupiah. Kepada Polisi tersangka yang bekerja sebagai buruh serabutan ini mengaku hasil penjualan barang-barang tersebut digunakan untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.
“Akibat perbuatanya, Tersangka akan dijerat pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun penjara,” tandas AKBP Rudy. (K24/THR)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











