Pemerintahan

Pencemaran Sungai Jatinegara Dikeluhkan Warga, Bupati Kebumen Minta RPA Setop Pembuangan Limbah

×

Pencemaran Sungai Jatinegara Dikeluhkan Warga, Bupati Kebumen Minta RPA Setop Pembuangan Limbah

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Keluhan warga terkait dugaan pencemaran Sungai Jatinegara, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Bupati Kebumen Lilis Nuryani meminta Rumah Pemotongan Ayam (RPA) Pangestu Broiler menghentikan sementara pembuangan limbah cair ke sungai hingga instalasi pengolahan air limbah (IPAL) diperbaiki.

Langkah tersebut diambil setelah Lilis meninjau langsung lokasi RPA Pangestu Broiler pada Rabu (21/10/2026). Dalam peninjauan itu, pemerintah daerah memeriksa saluran pembuangan yang mengarah ke sungai dan menemukan indikasi bahwa proses pengolahan limbah cair belum berjalan optimal.

Bupati menegaskan, pengelola tidak boleh kembali membuang limbah ke sungai sebelum sistem pengolahan diperbaiki dan dinyatakan memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Dan sebelum diperbaiki, stop buang limbah,” tegas Lilis saat memberikan arahan kepada pengelola RPA.

Selama proses perbaikan berlangsung, pengelola diminta menggunakan jasa pihak ketiga untuk mengangkut dan menangani limbah. Dengan demikian, limbah cair tidak dibuang langsung ke aliran sungai yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan dan aktivitas masyarakat di sekitarnya.

Manajer RPA Pangestu Broiler, Sapto Dwi Handoko, menyatakan kesiapannya untuk mengikuti arahan pemerintah daerah. Pihak pengelola juga telah menandatangani surat komitmen sebagai bentuk kesanggupan melakukan perbaikan serta mematuhi ketentuan pengelolaan lingkungan.

RPA Pangestu Broiler diketahui telah beroperasi sejak sekitar 2024 dan mempekerjakan kurang lebih 200 orang. Usaha tersebut juga telah memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) level 2.

Meski demikian, kepemilikan sertifikat atau pemenuhan persyaratan di bidang kesehatan veteriner tidak menghilangkan kewajiban pelaku usaha untuk memastikan pengelolaan limbah berjalan sesuai ketentuan lingkungan hidup.

Penghentian sementara pembuangan limbah dan perbaikan IPAL diharapkan menjadi langkah awal untuk mencegah potensi pencemaran berlanjut. Pemerintah juga perlu memastikan sistem pengolahan limbah berfungsi dengan baik sebelum pembuangan kembali dilakukan.

Sementara itu, kepastian mengenai tingkat pencemaran dan dampaknya terhadap kualitas air Sungai Jatinegara masih memerlukan pemeriksaan serta hasil uji lingkungan. Hasil tersebut penting untuk mengetahui kondisi air secara objektif sekaligus menentukan langkah penanganan lebih lanjut.

Pemerintah daerah diharapkan terus melakukan pengawasan agar komitmen perbaikan benar-benar dilaksanakan, sehingga kelestarian sungai dan kepentingan masyarakat tetap terlindungi.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.