Oleh: Muflichatun
Mahasiswa Magister Manajemen, Universitas Putra Bangsa
PENDIDIKAN KESETARAAN merupakan salah satu jalan penting untuk membuka kembali kesempatan belajar bagi masyarakat yang tidak dapat menempuh pendidikan formal. Melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), warga belajar dapat mengakses Program Paket A setara SD, Paket B setara SMP, dan Paket C setara SMA. Layanan ini menjangkau berbagai kelompok masyarakat, mulai dari anak yang putus sekolah, pekerja informal, hingga orang dewasa yang ingin meningkatkan kualifikasi pendidikannya.
Di balik keberlangsungan pendidikan tersebut, terdapat peran tutor yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Mereka bukan sekadar menyampaikan materi pelajaran, melainkan juga membimbing, memotivasi, dan membantu warga belajar menyelesaikan pendidikan di tengah beragam keterbatasan.
Namun, ada persoalan mendasar yang masih perlu mendapat perhatian serius: kesejahteraan tutor pendidikan kesetaraan. Ketika tuntutan mutu pembelajaran terus meningkat, kemampuan lembaga untuk memberikan imbalan yang layak justru sering kali terbatas.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan penting: bagaimana mungkin pendidikan kesetaraan dituntut menghasilkan layanan bermutu jika kesejahteraan orang-orang yang menjalankannya belum memperoleh perhatian memadai?
Persoalan tersebut bukan hanya menyangkut keterbatasan anggaran, melainkan juga menyentuh aspek etika, keadilan, dan tanggung jawab pengelolaan pendidikan.
Aturan Ada, Kesejahteraan Belum Terjamin
Pemerintah telah menyediakan dukungan pembiayaan operasional bagi satuan pendidikan melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), termasuk komponen Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk pendidikan kesetaraan. Dalam ketentuan teknis yang menjadi rujukan, terdapat pengaturan mengenai penggunaan dana untuk pembayaran honorarium pendidik dan tenaga kependidikan.
Alokasi hingga 40 persen untuk honorarium, sebagaimana disebutkan dalam kebijakan yang menjadi dasar pembahasan ini, pada dasarnya memberikan ruang bagi lembaga untuk mendukung kesejahteraan tenaga pendidik.
Akan tetapi, ruang kebijakan tidak selalu berbanding lurus dengan kemampuan finansial di lapangan.
Sebagian PKBM memiliki jumlah warga belajar yang relatif sedikit. Kondisi ini memengaruhi besaran dana operasional yang diterima. Ketika anggaran terbatas, porsi yang dialokasikan untuk honorarium pun belum tentu mampu memberikan penghasilan yang memadai bagi tutor.
Dalam sejumlah kasus yang menjadi perhatian, honor tutor bahkan dilaporkan berkisar Rp300 ribu hingga Rp750 ribu per bulan. Angka tersebut perlu dipahami sebagai gambaran kasus yang memerlukan verifikasi lebih lanjut, bukan sebagai standar yang berlaku bagi seluruh PKBM.
Jika kondisi tersebut terjadi, persoalannya menjadi serius. Tutor tetap dituntut mempersiapkan pembelajaran, membimbing warga belajar, melakukan penilaian, serta memenuhi kebutuhan administrasi. Namun, penghasilan yang diterima belum tentu sebanding dengan waktu, tenaga, dan tanggung jawab yang dicurahkan.
Di sinilah keterbatasan skala operasional atau economies of scale menjadi relevan. PKBM dengan jumlah peserta didik yang kecil menghadapi tantangan pembiayaan yang berbeda dibandingkan lembaga dengan jumlah warga belajar yang lebih besar.
Akibatnya, ketentuan mengenai persentase anggaran belum otomatis menjamin kesejahteraan. Persoalannya bukan semata-mata berapa persen dana yang boleh digunakan, tetapi juga berapa besar dana yang tersedia, bagaimana dana itu dikelola, dan apakah sistem pembiayaan yang ada cukup untuk menopang kebutuhan riil lembaga.
Krisis tutor pun berpotensi berkembang menjadi persoalan keberlanjutan layanan. Ketika penghasilan tidak memadai, tutor dapat mencari pekerjaan lain atau meninggalkan lembaga. Pergantian tenaga pendidik yang berulang berisiko mengganggu kesinambungan pembelajaran dan mengurangi kualitas pendampingan warga belajar.
Ketika Tanggung Jawab Tidak Seimbang dengan Penghargaan
Persoalan kesejahteraan tutor dapat dibaca melalui perspektif etika bisnis, manajemen strategis, dan tanggung jawab sosial.
Dalam Stakeholder Theory, sebuah organisasi tidak hanya bertanggung jawab kepada pihak yang menerima manfaat langsung dari kegiatannya, tetapi juga kepada seluruh pemangku kepentingan yang berkontribusi terhadap keberlangsungan organisasi.
Dalam konteks PKBM, warga belajar memang menjadi pusat pelayanan. Namun, tutor merupakan salah satu pemangku kepentingan internal yang menentukan keberhasilan layanan tersebut.
Lembaga pendidikan tidak cukup hanya memastikan kegiatan belajar berlangsung. Lembaga juga perlu membangun tata kelola yang memperhatikan kemampuan, beban kerja, hak, dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Ketika tutor dituntut memenuhi standar pelayanan, menjaga kedisiplinan, serta menghasilkan pembelajaran berkualitas, penghargaan yang diberikan semestinya mempertimbangkan tanggung jawab tersebut. Tuntutan yang tinggi tanpa dukungan yang memadai berisiko menciptakan hubungan kerja yang timpang.
Tentu, keterbatasan keuangan PKBM tidak selalu disebabkan oleh buruknya pengelolaan. Ada lembaga yang telah berupaya mengatur anggaran secara hati-hati, tetapi tetap menghadapi keterbatasan karena jumlah warga belajar dan besaran dana yang diterima.
Karena itu, persoalan ini tidak tepat jika semata-mata dibebankan kepada pengelola PKBM. Diperlukan evaluasi yang menyeluruh terhadap tata kelola lembaga, kebijakan pembiayaan, serta dukungan pemerintah dan masyarakat.
Etika Kepedulian: Jangan Abaikan Mereka yang Mendidik
Untuk memahami persoalan ini secara lebih mendalam, kita dapat menggunakan pendekatan Ethics of Care atau etika kepedulian, yang berkembang melalui pemikiran Carol Gilligan dan Joan Tronto.
Pendekatan ini menekankan pentingnya hubungan antarmanusia, tanggung jawab, kepekaan terhadap kerentanan, serta kepedulian terhadap pihak-pihak yang membutuhkan dukungan.
Dalam pendidikan kesetaraan, kepedulian tidak cukup diwujudkan melalui perhatian kepada warga belajar. Kepedulian juga harus diarahkan kepada tutor yang setiap hari menjalankan fungsi pendampingan dan pendidikan.
Setidaknya terdapat tiga persoalan etis yang perlu menjadi perhatian.
Pertama, keadilan dalam hubungan kerja.
Tutor memiliki tanggung jawab untuk mendidik dan mendampingi warga belajar. Sebaliknya, lembaga dan pemangku kebijakan perlu memastikan adanya dukungan yang sepadan dengan tanggung jawab tersebut.
Prinsip timbal balik atau reciprocity menjadi penting. Apabila lembaga menuntut profesionalitas, maka dukungan terhadap profesionalitas itu juga harus diperhatikan, termasuk melalui pengembangan kompetensi, kepastian pembayaran honorarium, dan sistem kerja yang wajar.
Kedua, pengabaian terhadap kerentanan tenaga pendidik.
Tutor PKBM dapat menghadapi kerentanan ekonomi ketika penghasilan yang diterima tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup. Situasi ini semakin berat apabila mereka juga harus menanggung biaya transportasi, menyiapkan bahan pembelajaran, atau menjalankan tugas tambahan.
Dalam perspektif etika kepedulian, kondisi tersebut tidak seharusnya dianggap sebagai konsekuensi yang wajar dari pilihan bekerja di sektor pendidikan nonformal.
Dedikasi memang merupakan nilai penting dalam dunia pendidikan. Namun, dedikasi tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan rendahnya penghargaan terhadap tenaga pendidik.
Ketiga, tanggung jawab atas penggunaan dana publik.
Dana BOP merupakan bagian dari dukungan publik untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan. Oleh sebab itu, pengelolaannya perlu memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, kepatuhan terhadap aturan, dan efektivitas.
Setiap keputusan anggaran harus mempertimbangkan tujuan utama pendidikan, termasuk keberlangsungan pembelajaran dan kualitas sumber daya manusia.
Apabila persoalan kesejahteraan tutor terus berulang, evaluasi tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif. Perlu pula ditelaah apakah desain pembiayaan yang ada sudah cukup untuk menjawab kebutuhan nyata di lapangan.
Pada akhirnya, warga belajar juga akan merasakan dampaknya. Tutor yang memperoleh dukungan memadai memiliki peluang lebih baik untuk menjaga konsistensi pembelajaran dan mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan.
Tiga Langkah Strategis Mengatasi Krisis Tutor
Krisis tutor pendidikan kesetaraan tidak dapat diselesaikan hanya dengan menunggu peningkatan anggaran. Diperlukan langkah bersama yang menggabungkan pembenahan manajemen lembaga, perluasan kemitraan, dan evaluasi kebijakan pembiayaan.
Pertama, mengubah pola pengelolaan dana menjadi pengelolaan kolaborasi.
PKBM perlu memperluas kemitraan dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, organisasi masyarakat, dan komunitas lokal.
Pendekatan pentahelix dapat menjadi salah satu pilihan, dengan melibatkan unsur pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media sesuai kebutuhan masing-masing lembaga.
Dukungan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), misalnya, dapat diarahkan untuk membantu penyediaan sarana belajar, peningkatan kompetensi tutor, pengembangan bahan ajar, atau dukungan kesejahteraan yang sesuai dengan ketentuan hukum dan kesepakatan kemitraan.
Namun, kemitraan tersebut harus dirancang secara transparan dan berkelanjutan. CSR sebaiknya menjadi pelengkap pembiayaan, bukan alasan bagi pemerintah atau pengelola untuk mengabaikan tanggung jawab utamanya.
Kedua, membangun jejaring tutor dan memperkuat kolaborasi akademik.
PKBM dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi melalui program pengabdian kepada masyarakat, pendampingan pembelajaran, pelatihan, dan pengembangan bahan ajar.
Mahasiswa serta akademisi dapat dilibatkan sesuai kompetensi dan kebutuhan warga belajar. Program relawan atau pengajaran sukarela juga dapat menjadi alternatif untuk memperluas dukungan pembelajaran, selama pelaksanaannya tetap memperhatikan kompetensi, perlindungan peserta didik, dan kesinambungan layanan.
Meski demikian, relawan tidak seharusnya menjadi pengganti permanen bagi kebutuhan tenaga pendidik yang semestinya memperoleh imbalan layak. Kolaborasi komunitas harus memperkuat kapasitas PKBM, bukan melanggengkan ketergantungan pada tenaga kerja tanpa penghargaan yang memadai.
Ketiga, mengevaluasi formula BOP berdasarkan kebutuhan riil dan keadilan wilayah.
Pemerintah perlu menelaah apakah formula pembiayaan saat ini telah mencerminkan perbedaan karakteristik setiap PKBM.
Lembaga di wilayah terpencil, kawasan pegunungan, atau daerah dengan akses transportasi terbatas dapat menghadapi biaya operasional yang berbeda dari lembaga di pusat perkotaan. Jumlah warga belajar yang sedikit juga dapat membuat biaya penyelenggaraan per peserta didik menjadi lebih tinggi.
Karena itu, formula pembiayaan patut mempertimbangkan faktor geografis, keterjangkauan layanan, biaya operasional, dan keberlanjutan pembelajaran. Indikator seperti indeks kesulitan geografis atau ukuran biaya wilayah dapat dikaji sebagai bagian dari penyempurnaan kebijakan.
Pemerintah juga perlu mengevaluasi apakah batas alokasi honorarium yang tersedia sudah memadai untuk mendukung kebutuhan tenaga pendidik, dengan tetap memperhatikan kemampuan anggaran, ketentuan penggunaan dana, dan prinsip akuntabilitas.
Evaluasi tersebut sebaiknya didukung data yang terukur, seperti jumlah warga belajar aktif, jumlah tutor, beban mengajar, besaran honorarium, tingkat pergantian tutor, serta capaian pembelajaran.
Dengan data yang kuat, kebijakan tidak hanya berorientasi pada kepatuhan administratif, tetapi juga pada dampak nyata bagi keberlangsungan pendidikan.
Negara Tidak Bisa Berhenti pada Aturan
Pendidikan kesetaraan memiliki peran penting dalam memperluas akses pendidikan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Bagi sebagian warga, PKBM bukan sekadar tempat memperoleh ijazah, melainkan kesempatan untuk memperbaiki masa depan.
Karena itu, krisis tutor harus dipandang sebagai persoalan strategis yang membutuhkan perhatian bersama.
Pemerintah perlu memastikan kebijakan pembiayaan mampu menjawab kebutuhan riil satuan pendidikan. Pengelola PKBM harus menjaga tata kelola yang transparan, menyusun prioritas anggaran secara bertanggung jawab, dan memperjuangkan keberlanjutan layanan. Dunia usaha, perguruan tinggi, serta masyarakat dapat berkontribusi melalui kemitraan yang terarah.
Di atas semua itu, perlu ada perubahan cara pandang terhadap tutor pendidikan kesetaraan. Mereka bukan sekadar komponen pengeluaran dalam laporan keuangan, melainkan manusia yang menjadi bagian penting dari keberhasilan pendidikan.
Keterbatasan dana memang nyata. Namun, keterbatasan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menormalisasi kesejahteraan yang tidak memadai atau membebankan seluruh persoalan kepada dedikasi tenaga pendidik.
Pendidikan yang bermutu tidak hanya diukur dari banyaknya warga belajar yang terdaftar atau jumlah ijazah yang diterbitkan. Mutu juga ditentukan oleh kemampuan sistem untuk menjaga keberlangsungan tenaga pendidik, memberikan dukungan yang layak, dan menciptakan proses belajar yang manusiawi.
Pada akhirnya, alokasi 40 persen dana BOP bukan sekadar persoalan angka dalam regulasi. Ia menjadi ujian tentang bagaimana kebijakan diterjemahkan menjadi keadilan, bagaimana anggaran dikelola dengan tanggung jawab, dan bagaimana kepedulian diwujudkan dalam tindakan nyata.
Jika tutor diminta mendidik masyarakat agar memiliki masa depan yang lebih baik, sudah semestinya sistem pendidikan juga memberikan masa depan yang lebih layak bagi mereka.
Sebab, tidak mungkin kita membangun pendidikan yang berkeadilan apabila kesejahteraan orang-orang yang menjalankannya terus berada di pinggir perhatian.
Penulis: Muflichatun
Mahasiswa Magister Manajemen, Universitas Putra Bangsa
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.














