Hukum

Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, Nama Mantan Bupati Kebumen ”AS” Disebut Terjaring OTT KPK

×

Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, Nama Mantan Bupati Kebumen ”AS” Disebut Terjaring OTT KPK

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Nama mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa dirinya termasuk salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Konfirmasi tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Saat ditanya mengenai Arif Sugiyanto, Budi membenarkan bahwa mantan kepala daerah Kebumen tersebut merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam operasi yang dilakukan KPK.

Namun, hingga saat ini KPK belum menyampaikan secara rinci mengenai posisi, peran maupun dugaan keterlibatan Arif dalam perkara tersebut. KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan.

OTT Berkaitan dengan Pengurusan HGB di Bogor

Operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam operasi yang berlangsung di wilayah Jabodetabek tersebut, KPK mengamankan 17 orang dari berbagai pihak yang diduga memiliki kaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Selain Arif Sugiyanto, nama Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq juga disebut sebagai salah satu pihak yang diamankan KPK. KPK telah membenarkan bahwa Fahd termasuk dalam pihak yang dibawa untuk menjalani pemeriksaan.

Sejumlah pejabat di lingkungan ATR/BPN juga turut diamankan. Di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

KPK kini masih mendalami dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan proses pengurusan HGB tersebut. Informasi yang beredar juga menyebut adanya barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing yang diamankan dalam operasi tersebut. Namun, rincian mengenai nilai dan kaitannya dengan perkara masih menunggu penjelasan resmi KPK.

Status Hukum Arif Masih Menunggu Pemeriksaan KPK

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.

Karena itu, status hukum Arif Sugiyanto maupun pihak lainnya masih menunggu hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan KPK.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi KPK yang menyatakan Arif Sugiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Hal ini penting ditegaskan karena diamankan dalam OTT tidak secara otomatis berarti seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status hukum merupakan kewenangan KPK setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara.

Arif Sugiyanto dan Kebumen

Arif Sugiyanto merupakan mantan Bupati Kebumen. Setelah tidak lagi menjabat sebagai kepala daerah, aktivitasnya lebih banyak dilakukan di luar Kebumen.

Meski demikian, Arif masih beberapa kali terlihat berada di Kebumen. Dalam salah satu unggahan di akun media sosial pribadinya, Arif terlihat berada di kawasan Stasiun Kebumen.

Munculnya nama mantan Bupati Kebumen tersebut dalam OTT KPK sontak menjadi perhatian masyarakat, khususnya di Kabupaten Kebumen.

Publik kini menunggu penjelasan resmi KPK mengenai konstruksi perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta dugaan peran masing-masing pihak dalam perkara pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Kebumen24.com akan terus memantau perkembangan perkara ini dan menyajikan informasi berdasarkan keterangan resmi KPK serta sumber-sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.