KEBUMEN, Kebumen24.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2026 resmi disetujui DPRD bersama Bupati Kebumen dalam Rapat Paripurna, Selasa, 8 September 2026.
Dalam perubahan APBD tersebut, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2.905.938.596.332, sedangkan belanja daerah mencapai Rp3.127.053.496.420. Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung pembangunan daerah, termasuk penguatan infrastruktur serta peningkatan sumber daya manusia dan fasilitas pendidikan masyarakat Kebumen.
Bupati Kebumen Lilis Nuryani menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah mengikuti seluruh proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.
Menurutnya, setelah mendapat persetujuan DPRD, dokumen perubahan APBD 2026 akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi selama 15 hari kerja.
“Sambil menunggu hasil evaluasi Gubernur, marilah kita mempersiapkan pelaksanaan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut. Kita laksanakan sesuai dengan fungsi masing-masing dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Dalam pidatonya, Bupati Lilis memaparkan postur akhir Perubahan APBD 2026. Selain pendapatan dan belanja daerah, penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp223.214.900.088, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2,1 miliar.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kebumen Saman Halim Nurrohman, didampingi Wakil Ketua DPRD Fitria Handini, Khalisha Adelia Aziza, dan Solatun. Rapat turut dihadiri Bupati Kebumen Lilis Nuryani bersama jajaran staf ahli, asisten sekda, serta kepala perangkat daerah.
Sebanyak 36 anggota DPRD hadir secara fisik dalam rapat paripurna tersebut. Dalam pandangan akhirnya, Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicara Bambang Suparjo menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026.
Gerindra juga memberikan catatan agar tambahan anggaran pada belanja modal dan pengadaan segera dipersiapkan melalui proses lelang. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah rendahnya penyerapan anggaran hingga akhir tahun.
Selain itu, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pajak, dan retribusi daerah juga menjadi perhatian. Fraksi Gerindra mendorong evaluasi melalui perbaikan basis data serta penguatan pengawasan.
Sementara itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui juru bicara Fuad Wahyudi turut menyatakan persetujuan terhadap Raperda Perubahan APBD 2026.
PKB memberikan sejumlah catatan strategis, di antaranya penyesuaian target pajak daerah akibat kebijakan diskon pajak kendaraan bermotor dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. PKB juga mendorong percepatan realisasi pengadaan barang dan jasa melalui fitur mini kompetisi.
Selain itu, penguatan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta transparansi penyaluran hibah dan bantuan sosial agar tepat sasaran turut menjadi perhatian DPRD.
Dengan disetujuinya Raperda Perubahan APBD 2026, Pemkab Kebumen selanjutnya menunggu hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah sebelum anggaran tersebut dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. (K24/*)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















