KEBUMEN, Kebumen24.com – Malam hari biasanya menjadi waktu untuk beristirahat setelah seharian beraktivitas. Namun, bagi dua pasangan yang sedang berada di sebuah hotel di Kabupaten Kebumen, malam itu justru berakhir dengan pemeriksaan petugas Satpol PP. Bukan karena salah memilih menu makan malam, melainkan karena mereka berada dalam satu kamar dan diketahui bukan pasangan suami istri.
Temuan tersebut terjadi saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen menggelar operasi penertiban, Kamis (13/8/2026) malam. Operasi dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sekaligus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020.
Petugas terlebih dahulu menyisir sejumlah tempat kos dan penginapan di wilayah Pejagoan, Kembaran, hingga Jatimulyo, Kecamatan Alian. Dari tiga lokasi tersebut, petugas tidak menemukan pasangan yang dinilai melanggar ketentuan.
Pemeriksaan kemudian berlanjut ke sebuah hotel kelas melati di Jalan Pemuda Nomor 172, Kebumen. Di tempat inilah petugas mendapati dua pasangan yang setelah diperiksa diketahui bukan merupakan pasangan suami istri.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kebumen, Ira Puspitasari, S.H., M.Ec.Dev., didampingi Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), Juniadi Prasetyo, S.E., mengatakan temuan tersebut langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Untuk pemeriksaan di beberapa tempat kos dan penginapan, sebagian besar tidak ditemukan pelanggaran. Namun, di salah satu hotel kami menemukan dua pasangan yang bukan pasangan suami istri,” ujar Ira.
Petugas kemudian membuat berita acara atas temuan tersebut. Selanjutnya, perkara akan diproses melalui persidangan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ira menjelaskan, penertiban tersebut mengacu pada Perda Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020. Dalam aturan itu terdapat ketentuan mengenai larangan berada bersama pasangan yang bukan suami atau istri di kamar hotel, kos, rumah, maupun tempat penginapan lainnya apabila tingkah laku yang dilakukan menimbulkan persangkaan akan melakukan perbuatan asusila.
Menurut Ira, kegiatan penertiban bukan semata-mata untuk mencari pelanggaran. Lebih dari itu, operasi dilakukan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha agar bersama-sama menjaga ketertiban lingkungan.
“Kami akan terus melakukan penertiban secara berkala. Harapannya, masyarakat maupun pelaku usaha dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga tercipta kondisi Kebumen yang aman, tertib, dan tenteram,” tegasnya.
Operasi dimulai sekitar pukul 18.30 WIB dengan melibatkan personel Satpol PP bersama unsur TNI dan Polri. Selain hotel dan tempat kos, petugas juga melakukan pemeriksaan di sejumlah tempat hiburan di wilayah Sruweng, Alian, serta kawasan perkotaan Kebumen.
Penertiban tersebut menjadi pengingat bahwa urusan privasi di kamar penginapan tetap memiliki batas ketika berhadapan dengan aturan daerah. Jadi, kalau hendak mencari tempat untuk beristirahat, pastikan bukan hanya membawa barang bawaan, tetapi juga membawa kepatuhan terhadap aturan.
Satpol PP memastikan kegiatan serupa akan dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya menjaga Kabupaten Kebumen tetap aman, tertib, dan kondusif.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















