KEBUMEN, Kebumen24.com – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Kebumen terus berupaya mendorong lahirnya inovasi masyarakat yang memiliki perlindungan hukum melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Komitmen tersebut diwujudkan dengan menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait layanan HKI dan Kreativitas serta Inovasi Masyarakat (Krenova) di Ruang Rapat Nusantara Bapperida Kabupaten Kebumen, Kamis (2/7/2026).
Forum ini menjadi ruang dialog antara pemerintah daerah dengan berbagai pemangku kepentingan, pelaku usaha, akademisi, hingga masyarakat untuk menyerap masukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang inovasi dan perlindungan kekayaan intelektual.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bapperida Kabupaten Kebumen, Haryono Wahyudi, ST., MT., mengatakan Forum Konsultasi Publik kali ini difokuskan pada evaluasi layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Di Bapperida sendiri terdapat dua layanan utama, yakni fasilitasi Krenova (Kreativitas dan Inovasi Masyarakat) serta pendampingan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan merek.
“Kegiatan ini kami laksanakan untuk membentuk forum diskusi sekaligus meminta masukan dari berbagai stakeholder, pelaku usaha, dan masyarakat terkait pelayanan yang kami berikan,” ujar Haryono.
Menurutnya, program Krenova selama ini telah melahirkan berbagai inovasi dari masyarakat Kabupaten Kebumen yang memiliki nilai ekonomi maupun sosial. Oleh karena itu, hasil karya tersebut perlu memperoleh perlindungan hukum melalui pendaftaran HKI agar tidak mudah ditiru maupun disalahgunakan pihak lain.
“Program Krenova telah menghasilkan banyak inovasi. Semua karya itu harus dilindungi melalui HKI sehingga tidak dapat diduplikasi atau dibajak. Bapperida memfasilitasi proses pendaftaran HKI agar karya masyarakat tercatat secara resmi dan mendapatkan perlindungan hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, perlindungan HKI menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung pengembangan produk, ide kreatif, maupun identitas usaha masyarakat. Dengan status hukum yang jelas, para inovator maupun pelaku usaha akan memiliki kepastian dalam mengembangkan usahanya.
“Kami berharap ketika masyarakat mengembangkan produk, ide kreatif, maupun merek dagangnya, semuanya sudah terlindungi secara hukum,” imbuhnya.
Haryono mengungkapkan, hingga saat ini Bapperida Kabupaten Kebumen telah berhasil memfasilitasi penerbitan 81 hak cipta, 279 merek, 1 indikasi geografis, serta 4 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Sementara itu, pada tahun 2026 Bapperida menargetkan fasilitasi 25 pengurusan hak cipta, dengan 12 permohonan telah terealisasi. Adapun target fasilitasi 20 pendaftaran merek saat ini masih dalam proses penyelesaian.
Menurut Haryono, manfaat pendaftaran HKI tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap ide, karya, serta identitas usaha agar tidak digunakan atau diklaim oleh pihak lain.
“Manfaat HKI sangat besar. Ide yang telah didaftarkan tidak boleh ditiru ataupun dibajak. Begitu pula nama merek atau brand yang telah terdaftar tidak dapat digunakan oleh orang lain tanpa izin,” tegasnya.
Melalui Forum Konsultasi Publik tersebut, Bapperida berharap seluruh saran, kritik, dan masukan yang disampaikan peserta dapat menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Masukan dari berbagai stakeholder dan masyarakat akan menjadi pertimbangan penting dalam penyempurnaan layanan kami. Tadi banyak sekali masukan yang sangat konstruktif dan kami sangat mengapresiasinya,” pungkas Haryono.(K24/Ilham)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















