JAKARTA, Kebumen24.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Dengan penetapan terbaru tersebut, jumlah tersangka dalam perkara yang tengah disidik Kejagung kini bertambah menjadi enam orang, yang terdiri dari unsur pejabat negara maupun pihak swasta.
Tersangka terbaru yakni Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing (GHS). Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan penyidik menemukan adanya kecukupan alat bukti.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pendalaman pemeriksaan dan bukti yang ditemukan penyidik.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara GHS dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Glory langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Enam Tersangka dalam Perkara Korupsi MBG
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
Kelima tersangka tersebut yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut memiliki kedekatan dengan Sony Sonjaya, serta Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), perusahaan penyedia motor listrik untuk operasional SPPG.
Penyidik Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG, termasuk mekanisme penunjukan mitra, pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga proses pengadaan barang dan jasa.
Dugaan Pengaturan Titik Dapur SPPG
Dalam pengembangan penyidikan, Kejagung menduga Glory Harimas Sihombing memiliki peran dalam proses pencarian mitra pelaksana Program MBG.
Penyidik menyebut Glory diminta oleh Dadan Hindayana untuk membantu mencari mitra yang akan terlibat dalam pelaksanaan program tersebut.
Melalui yayasan yang dimilikinya, Glory diduga memperoleh akses terhadap titik dapur SPPG. Titik tersebut kemudian diduga ditawarkan kembali kepada pihak lain yang ingin menjadi mitra pelaksana Program MBG.
“Yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut,” jelas Syarief.
Selain itu, Glory juga diduga memiliki akses komunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh Dadan Hindayana. Akses tersebut diduga digunakan untuk membantu proses perubahan status atau pengembalian status (rollback) sejumlah SPPG yang berada di bawah naungan yayasannya.
Dugaan Aliran Dana kepada Mantan Kepala BGN
Kejaksaan Agung juga mendalami dugaan pemberian uang yang dilakukan Glory kepada mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.
Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah mitra Program MBG yang meminta bantuan agar dapat masuk sebagai bagian dari pelaksana program.
Pemberian uang tersebut disebut dilakukan dalam bentuk mata uang asing maupun rupiah secara tunai.
Kejagung memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta memastikan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai aturan.
Dugaan Intervensi Mitra dan Pengadaan Barang Bermasalah
Selain persoalan mitra pelaksana, penyidik juga menemukan dugaan adanya intervensi dalam proses verifikasi yayasan yang menjadi mitra SPPG.
Kejagung menduga sejumlah yayasan yang seharusnya independen memiliki keterkaitan dengan pihak internal BGN. Tiga mantan pimpinan BGN disebut diduga melakukan intervensi sehingga yayasan yang tidak memenuhi persyaratan tetap dapat menjadi mitra pelaksana.
Menurut penyidik, yayasan tersebut diduga memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah dari pelaksanaan Program MBG.
Kejagung juga mengusut dugaan penggelembungan harga atau markup dalam sejumlah pengadaan barang dengan nilai mencapai triliunan rupiah.
Beberapa pengadaan yang menjadi perhatian penyidik antara lain:
- Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun.
- Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan.
- Pengadaan lebih dari 31 ribu unit tablet.
- Pengadaan 5.400 unit televisi ukuran 75 inci.
Penyidik menduga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dalam sejumlah pengadaan tersebut tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.
“Dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan terdapat markup harga pengadaan sehingga menimbulkan kerugian negara,” kata Syarief.
BGN Evaluasi Insentif Dapur MBG
Di tengah proses hukum tersebut, Badan Gizi Nasional juga melakukan evaluasi terhadap mekanisme pemberian insentif bagi SPPG atau dapur pelaksana Program MBG.
Sebelumnya, setiap dapur menerima insentif sebesar Rp6 juta per hari. Namun, BGN menilai skema tersebut belum mencerminkan kondisi sebenarnya karena jumlah penerima manfaat setiap dapur berbeda.
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, mengatakan pemberian insentif secara tetap dinilai kurang proporsional karena terdapat dapur yang melayani jumlah penerima manfaat berbeda.
“Kalau dengan anggaran yang ada bisa lebih kita kurangi, bisa kita efisienkan dari sisi insentif karena sebenarnya memang tidak tepat ketika Rp6 juta per hari flat. Padahal penerima manfaatnya ada yang 500, 1.500, ada yang 3.000, tetapi disamakan Rp6 juta,” ujarnya.
BGN kini tengah mengkaji kemungkinan perubahan skema insentif berdasarkan jumlah penerima manfaat yang dilayani masing-masing dapur.
Evaluasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran sekaligus memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan lebih tepat sasaran.
(Sumber: detik.com dan detikFinance.com)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















