KEBUMEN, Kebumen24.com – Polres Kebumen berhasil mengungkap sejumlah kasus penyakit masyarakat selama pelaksanaan Operasi Pekat Ramadan 2026 yang digelar sejak 17 Februari hingga 8 Maret 2026. Operasi ini dilakukan secara serentak guna menekan berbagai bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat selama bulan suci Ramadan.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan, selama operasi berlangsung jajarannya berhasil mengungkap sejumlah kasus, mulai dari perjudian, pembuatan obat mercon, kekerasan terhadap anak di bawah umur, hingga penyalahgunaan narkotika.
Hal tersebut disampaikan Kapolres saat konferensi pers di Gedung Tribrata Mapolres Kebumen, Rabu (11/3/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman, Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, serta Kasat Resnarkoba AKP Heru Sanyoto.
“Selama Operasi Pekat, ada pengungkapan kasus dari Satresnarkoba dan juga Satreskrim. Kegiatan ini dilakukan dari tingkat Polres hingga Polsek jajaran,” jelas AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama.
Ungkap Kasus Judi Ceki di Sempor
Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah perjudian jenis ceki di Desa Kedungwringin, Kecamatan Sempor. Pengungkapan dilakukan pada Kamis (26/2/2026).
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti berupa satu set kartu ceki serta uang tunai Rp665.000.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf b subsider Pasal 427 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pemuda Buayan Ditangkap karena Racik Obat Mercon
Selain perjudian, polisi juga mengungkap kasus pembuatan obat mercon di Desa Purbowangi, Kecamatan Buayan, pada Jumat (20/2/2026). Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Kebumen mengamankan seorang pemuda berinisial DK (20).
Dari lokasi kejadian, polisi menyita berbagai bahan pembuatan mercon, antara lain serbuk obat mercon seberat sekitar 3 kilogram, sumbu mercon, serbuk arang 1,2 kilogram, potassium sekitar 0,5 kilogram, serta belerang sekitar 1,4 kilogram.
Selain itu, turut diamankan 20 lembar kertas sumbu mercon, timbangan elektronik, kuas cat bergagang kayu, serta ayakan plastik yang diduga digunakan dalam proses peracikan bahan peledak tersebut.
Kasus Kekerasan Anak di Sruweng
Kasus lain yang juga diungkap adalah dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Tanggeran, Kecamatan Sruweng, pada Minggu (22/2/2026).
Dalam peristiwa tersebut, empat remaja yang masih di bawah umur diamankan polisi karena diduga melakukan kekerasan terhadap korban yang disebut sebagai Rocky.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek akibat senjata tajam. Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 307 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 terkait penggunaan senjata penikam atau penusuk tanpa hak.
Empat Tersangka Narkoba Diamankan
Di bidang pemberantasan narkotika, selama Operasi Pekat Polres Kebumen juga berhasil mengamankan empat tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat mencapai 134,48 gram.
Kapolres Kebumen menegaskan bahwa meskipun Operasi Pekat telah berakhir, pihaknya akan tetap melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat.
“Upaya pemberantasan penyakit masyarakat akan terus kami lakukan, baik oleh Polres maupun Polsek jajaran, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















