Hukum

Kapolres Kebumen; Kasus Dugaan Guru Ngaji Cabuli 6 Anak di Karanggayam, Korban Kemungkinan Bertambah

×

Kapolres Kebumen; Kasus Dugaan Guru Ngaji Cabuli 6 Anak di Karanggayam, Korban Kemungkinan Bertambah

Sebarkan artikel ini
Polres Kebumen saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di Kecamatan Karanggayam, Senin (30/3/2026).

KEBUMEN, Kebumen24.com – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali menggemparkan masyarakat Kabupaten Kebumen. Polres Kebumen mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap enam anak di bawah umur (Red: Sebelumnya sempat ditulis dalam berita 9 anak) yang terjadi di wilayah Kecamatan Karanggayam.

Seorang pria berinisial M (29), yang diketahui berprofesi sebagai guru mengaji, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 28 Maret 2026, kemudian ditindaklanjuti secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.

Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan sementara, terdapat enam anak yang menjadi korban pencabulan. Bahkan, satu di antaranya diduga telah menjadi korban persetubuhan.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan enam anak yang menjadi korban pencabulan. Ada kemungkinan jumlah korban masih bisa bertambah. Dari enam anak tersebut, satu menjadi korban persetubuhan,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Senin (30/3/2026), didampingi Wakapolres Kompol Faris Budiman dan Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.

Para korban diketahui merupakan remaja perempuan yang sebagian besar masih berstatus pelajar. Peristiwa terakhir dilaporkan terjadi pada 20 Maret 2026 di sebuah tempat mengaji di salah satu desa di Kecamatan Karanggayam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga memanfaatkan kedekatan serta kepercayaan sebagai pengajar untuk melancarkan aksinya. Modus yang digunakan antara lain meminta korban datang lebih awal ke lokasi mengaji, sehingga pelaku memiliki kesempatan melakukan perbuatan tidak pantas.

Kasus ini mulai terungkap setelah Polsek Karanggayam menyerahkan terduga pelaku kepada Unit PPA Polres Kebumen pada 27 Maret 2026. Dari hasil pendalaman, jumlah korban diperkirakan bisa lebih dari enam anak dan masih dalam proses pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun karna tersangka merupakan tokok hukuman bisa ditambah menjadi 20 tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Ia menekankan pentingnya komunikasi terbuka dalam keluarga, serta memberikan edukasi sejak dini terkait batasan pergaulan dan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar.

“Peran keluarga sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak. Pengawasan, komunikasi, dan kepekaan terhadap perubahan perilaku anak menjadi kunci utama,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik melalui Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, maupun langsung ke Unit PPA Polres Kebumen.

Sebelumnya, kasus ini sempat ramai diperbincangkan di media sosial dengan informasi awal yang menyebut jumlah korban mencapai sembilan anak. Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sementara ini teridentifikasi enam korban, dengan kemungkinan jumlah masih bertambah.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak agar lebih waspada, serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.