KEBUMEN, Kebumen24.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen mengungkap empat kasus peredaran obat keras ilegal dalam kurun waktu 24 Juli hingga 3 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka dan menyita sebanyak 1.237 butir obat keras, terdiri atas pil Y, pil sapi, dan tramadol, serta tiga butir alprazolam.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama melalui Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba melalui serangkaian penyelidikan.
“Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mengembangkan informasi tersebut hingga mengamankan sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran obat,” ujar Kompol Andre saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Rabu (19/8/2026), didampingi Kasatresnarkoba AKP Kismanto.
Kasus pertama diungkap pada 24 Juli 2026 dengan mengamankan tersangka MM di area parkir JNT Kebumen. Dari tangan tersangka, polisi menyita 500 butir pil Y yang dikemas dalam plastik klip besar, beserta sebuah telepon seluler dan sepeda motor. Kepada penyidik, MM mengaku memperoleh pil tersebut melalui pembelian secara daring untuk kemudian dijual kembali secara eceran.
Kasus berikutnya terungkap pada 3 Agustus 2026. Polisi lebih dahulu menangkap ISZ di area parkir sebuah toko di Desa Kutosari, Kecamatan Kebumen. Dari tas selempangnya ditemukan 28 butir tramadol. Penggeledahan kemudian dilakukan di rumah tersangka dan ditemukan tambahan 300 butir tramadol, sehingga total barang bukti mencapai 328 butir.
Pada malam yang sama sekitar pukul 20.30 WIB, polisi mengamankan AMF di wilayah Desa Kutosari. Dari tangan tersangka disita 207 butir pil sapi, terdiri atas 200 butir yang dikemas dalam 20 plastik klip dan tujuh butir dalam satu plastik klip. Polisi juga mengamankan telepon seluler serta uang tunai yang diduga hasil penjualan obat keras.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka R yang diamankan di sebuah kamar kos di Desa Kutosari. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 148 butir pil sapi, 54 butir pil yang telah dikemas dalam sejumlah plastik klip, serta tiga butir alprazolam merek Atarax. Polisi turut menyita sebuah telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, R mengaku memperoleh sekitar 900 butir pil sapi dari seseorang berinisial K yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Pil tersebut dibeli seharga Rp950 ribu dan dijual kembali dalam kemasan kecil untuk memperoleh keuntungan.
Secara keseluruhan, dari empat perkara tersebut Polres Kebumen menyita 1.237 butir obat keras ilegal, belum termasuk tiga butir alprazolam. Polisi juga masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran obat keras di wilayah Kabupaten Kebumen.
Polres Kebumen mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan. Penyalahgunaan obat seperti tramadol maupun alprazolam dapat menimbulkan efek samping serius, mulai dari gangguan koordinasi, penurunan daya ingat, ketergantungan, hingga gangguan pernapasan yang membahayakan jiwa.
Dalam perkara tersebut, tersangka R dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sementara tersangka MM, ISZ, dan AMF dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (K24/*)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















