Hukum

Bejat! Guru Ngaji Cabul di Karanggayam Ternyata Guru SMP Swasta dan Pengawas Program MBG

1058
×

Bejat! Guru Ngaji Cabul di Karanggayam Ternyata Guru SMP Swasta dan Pengawas Program MBG

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang guru ngaji di Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen, terus menyita perhatian publik. Terbaru, terungkap bahwa tersangka tidak hanya berperan sebagai guru ngaji, tetapi juga merupakan guru di salah satu SMP swasta serta menjabat sebagai pengawas di salah satu kegiatan SPPG (Satuan Pelayanan Program Gizi) pada Program MBG (Makan Bergizi Gratis).

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna memastikan jumlah korban serta kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak ini kembali menggemparkan masyarakat Kebumen. Polres Kebumen mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap enam anak di bawah umur, setelah sebelumnya sempat beredar informasi jumlah korban mencapai sembilan orang.

Tersangka berinisial M (29), yang diketahui berprofesi sebagai guru ngaji, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 28 Maret 2026, kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen.

Kapolres Kebumen yang didampingi Wakapolres Kompol Faris Budiman serta Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan sementara terdapat enam anak yang menjadi korban pencabulan. Bahkan, satu di antaranya diduga menjadi korban persetubuhan.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan enam anak yang menjadi korban pencabulan. Ada kemungkinan jumlah korban masih bisa bertambah. Dari enam anak tersebut, satu menjadi korban persetubuhan,” ujar Kapolres, dalam konferensi pers, Senin (30/3/2026),

Para korban merupakan remaja perempuan yang sebagian besar masih berstatus pelajar. Peristiwa terakhir dilaporkan terjadi pada 20 Maret 2026 di sebuah tempat mengaji di salah satu desa di Kecamatan Karanggayam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan sebagai pengajar untuk melancarkan aksinya. Modus yang digunakan antara lain meminta korban datang lebih awal ke lokasi mengaji, sehingga pelaku memiliki kesempatan melakukan perbuatan tidak pantas.

Kasus ini mulai terungkap setelah Polsek Karanggayam menyerahkan terduga pelaku ke Unit PPA Polres Kebumen pada 27 Maret 2026. Dari hasil pendalaman, jumlah korban masih berpotensi bertambah dan saat ini masih dalam proses pengembangan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hukuman tersebut dapat diperberat hingga 20 tahun penjara karena tersangka merupakan figur pendidik yang seharusnya melindungi anak.

Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Ia menekankan pentingnya komunikasi terbuka dalam keluarga serta edukasi sejak dini terkait batasan pergaulan dan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar.

“Peran keluarga sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak. Pengawasan, komunikasi, dan kepekaan terhadap perubahan perilaku anak menjadi kunci utama,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik melalui Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, maupun langsung ke Unit PPA Polres Kebumen.

Sebelumnya, kasus ini sempat ramai diperbincangkan di media sosial dengan informasi awal yang menyebut jumlah korban mencapai sembilan anak. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sementara ini teridentifikasi enam korban, dengan kemungkinan masih bertambah.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak untuk lebih waspada dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak. (K24/*)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.