HukumPERISTIWA

Polres Kebumen Tegur Odong-odong yang Beroperasi di Jalan Umum, ini Alasanya!

672
×

Polres Kebumen Tegur Odong-odong yang Beroperasi di Jalan Umum, ini Alasanya!

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Operasi Zebra Candi 2025 kembali dilakukan secara masif untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan pengguna jalan. Pada Rabu, 19 November 2025, jajaran Satlantas Polres Kebumen menindaklanjuti temuan sebuah odong-odong yang nekat beroperasi di jalan umum wilayah perbatasan Kebumen–Cilacap, tepatnya di Kecamatan Ayah.

Kendaraan tersebut dihentikan saat polisi bersama Disperkimhub Kebumen tengah melaksanakan kegiatan Road Side Interview (RSI). Odong-odong yang dikemudikan Wawan, warga Kabupaten Cilacap, diketahui mengangkut banyak penumpang dan hendak menuju salah satu objek wisata pantai di Kebumen.

Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman, mewakili Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri, menegaskan bahwa peneguran dilakukan murni atas dasar keselamatan publik. Ia menjelaskan bahwa odong-odong merupakan kendaraan tidak standar yang secara teknis tidak memenuhi persyaratan laik jalan untuk digunakan di jalan raya.

“Kendaraan semacam ini hanya diperuntukkan bagi area wisata tertutup. Ketika beroperasi di jalan raya, risikonya sangat besar, baik bagi penumpang maupun pengguna jalan lain,” jelas Kompol Faris.

Secara regulasi, pengoperasian odong-odong di jalan umum melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 48 UU LLAJ menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Sementara itu, odong-odong umumnya merupakan kendaraan modifikasi tanpa standar keselamatan memadai, tidak ber-registrasi resmi, serta tidak melalui uji tipe.

Bahkan dalam Pasal 50 ayat (1) ditegaskan bahwa kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan dilarang dioperasikan. Modifikasi kendaraan tanpa persetujuan pemerintah dapat dikenakan sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 277.

“Kendaraan ini rawan menyebabkan kecelakaan. Tidak ada pelindung samping, struktur tidak dirancang untuk lalu lintas umum, dan sering membawa banyak penumpang—risikonya sangat tinggi,” lanjut Kompol Faris.

Polres Kebumen menegaskan bahwa langkah penindakan ini tidak bertujuan mematikan usaha masyarakat. Sebaliknya, kepolisian ingin memastikan bahwa semua kendaraan yang melintas di jalan umum tetap aman dan sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan korban jiwa.

Operasi Zebra Candi 2025 masih akan berlangsung selama beberapa hari ke depan. Selama operasi, petugas akan mengintensifkan pengawasan terhadap kendaraan yang dianggap membahayakan, termasuk odong-odong, truk wisata, maupun kendaraan modifikasi lain yang tidak memenuhi standar.

“Kami mengedepankan penindakan persuasif, namun keselamatan tetap menjadi prioritas utama,” tegas Kompol Faris.(k24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca