HukumPendidikan

UU Keterbukaan Informasi Publik, Aditya Setiawan, S.H., M.H: Tidak Semua Informasi Publik Bisa Diakses Bebas

1750
×

UU Keterbukaan Informasi Publik, Aditya Setiawan, S.H., M.H: Tidak Semua Informasi Publik Bisa Diakses Bebas

Sebarkan artikel ini
Advokat sekaligus Dosen di salah satu perguruan tinggi ternama di Kebumen, Aditya Setiawan, S.H., M.H.,

KEBUMEN, Kebumen24.com – Keterbukaan informasi publik merupakan hak setiap warga negara. Namun, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), tidak semua informasi dapat diakses secara bebas. Ada informasi yang dikecualikan karena jika dibuka justru berpotensi menimbulkan kerugian bagi kepentingan negara maupun individu.

Berdasarkan Pasal 17 UU KIP, informasi yang dikecualikan mencakup beberapa hal penting. Misalnya, informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, hingga merugikan hubungan luar negeri. Selain itu, informasi yang menyangkut hak kekayaan intelektual (HAKI), persaingan usaha tidak sehat, serta rahasia pribadi juga termasuk dalam kategori yang tidak bisa dibuka secara bebas.

Advokat sekaligus Dosen di salah satu perguruan tinggi ternama di Kebumen, Aditya Setiawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dokumen pribadi seperti akta otentik, surat wasiat, maupun memorandum antar badan publik yang bersifat rahasia tidak bisa diakses sembarangan.

“Akses terhadap dokumen-dokumen semacam itu hanya dapat dilakukan melalui keputusan resmi Komisi Informasi atau pengadilan,” tegasnya, Jumat 26 September 2025.

Lebih lanjut, Aditya menekankan bahwa badan publik tidak boleh sembarangan menetapkan suatu informasi sebagai rahasia. Ada kewajiban melakukan uji konsekuensi, yaitu menimbang apakah penutupan informasi benar-benar melindungi kepentingan yang lebih besar dibanding membukanya kepada publik.

“Dengan adanya aturan ini, keterbukaan informasi publik tetap berjalan transparan, namun tetap menjaga kepentingan hukum, keamanan, dan kerahasiaan negara,” tambahnya.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.