Hukum

Perselisihan Hubungan Industrial Berakhir Damai, Penggugat Resmi Cabut Gugatan di PHI Semarang

×

Perselisihan Hubungan Industrial Berakhir Damai, Penggugat Resmi Cabut Gugatan di PHI Semarang

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com — Perselisihan hubungan industrial yang melibatkan R.A. sebagai Penggugat dengan Tergugat dan PT Buah Hati Kebumen selaku badan hukum yang menaungi RSKIA Buah Hati sebagai Tergugat II, akhirnya berakhir secara damai.

Penyelesaian tersebut dilakukan melalui proses musyawarah dan negosiasi yang disebut berlangsung dengan itikad baik dari para pihak.

Perkara tersebut sebelumnya terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Semarang dengan Nomor 60/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smg.

Kantor BAGAS AV & PARTNERS LAW FIRM, selaku tim kuasa hukum R.A., dalam siaran pers tertanggal 1 Oktober 2026 menyampaikan para pihak telah mencapai kesepakatan perdamaian untuk mengakhiri perselisihan yang menjadi objek perkara.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, seluruh perselisihan hubungan industrial yang menjadi pokok perkara telah diselesaikan secara damai.

Salah satu poin kesepakatan menyebutkan bahwa hak-hak Penggugat yang menjadi objek perselisihan telah diselesaikan oleh para Tergugat dan telah diterima secara penuh serta lunas oleh Penggugat sesuai Kesepakatan Perdamaian.

Sebagai tindak lanjut atas tercapainya kesepakatan tersebut, Penggugat kemudian secara resmi mengajukan pencabutan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang.

Dengan pencabutan gugatan tersebut, perkara Nomor 60/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smg tidak dilanjutkan. Dalam kesepakatan perdamaian, para pihak juga menyatakan bahwa seluruh persoalan yang menjadi objek perkara telah diselesaikan secara damai, penuh, final, tuntas, dan mengikat.

Para pihak selanjutnya sepakat untuk tidak saling menuntut, menggugat, mengajukan maupun menempuh upaya hukum lainnya di kemudian hari sepanjang berkaitan dengan perselisihan yang telah diselesaikan melalui kesepakatan tersebut.

Selain itu, terdapat kesepakatan untuk saling menjaga nama baik masing-masing pihak. Para pihak sepakat tidak melakukan publikasi maupun menyampaikan informasi yang bersifat merendahkan, mencemarkan, mendiskreditkan atau merugikan nama baik salah satu pihak melalui media sosial, media massa, media elektronik maupun media lainnya, sepanjang berkaitan dengan perselisihan yang telah diselesaikan.

BAGAS AV & PARTNERS LAW FIRM menyatakan menghormati itikad baik para pihak dalam menyelesaikan perselisihan melalui jalur musyawarah dan negosiasi.

Dengan telah diselesaikannya hak-hak klien yang menjadi objek perselisihan serta dilakukannya pencabutan gugatan, para pihak berkomitmen untuk menghormati dan melaksanakan seluruh isi Kesepakatan Perdamaian dengan itikad baik.

Dengan demikian, perselisihan hubungan industrial yang menjadi objek Perkara Nomor 60/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smg dinyatakan telah berakhir melalui penyelesaian secara damai.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.