KEBUMEN, Kebumen24.com — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2024 resmi disetujui oleh tujuh fraksi DPRD. Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kebumen, Senin (7/7/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kebumen, H. Saman, yang kemudian menetapkan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam sambutannya, H. Saman menekankan bahwa seluruh tahapan pembahasan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Raperda disampaikan tepat waktu, yakni paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, serta disetujui dalam jangka waktu maksimal tujuh bulan.
Meski mendapat persetujuan bulat, sejumlah fraksi memberikan beberapa catatan strategis. Salah satu sorotan utama adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pajak hotel dan restoran, serta retribusi parkir yang dinilai masih belum optimal. Para legislator berharap pemerintah daerah dapat lebih inovatif dalam menggali potensi PAD demi memperkuat kemandirian fiskal.
Sementara itu, Bupati Kebumen, Lilis Nuryani, dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Wakil Bupati H. Zaeni Miftah, memaparkan realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai lebih dari Rp 3,06 triliun. Dari total pendapatan tersebut, dana transfer mendominasi hingga Rp 2,63 triliun.
Di sisi belanja, realisasi mencapai Rp 2,33 triliun atau setara 95,80 persen dari target yang ditetapkan. Alokasi belanja terbesar terserap pada belanja operasi sebesar Rp 2,15 triliun, diikuti belanja modal senilai Rp 288,3 miliar.
Selisih antara pendapatan dan belanja, ditambah pembiayaan lainnya, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 185,95 miliar.
Dengan disahkannya pertanggungjawaban APBD 2024 ini, diharapkan ke depan pengelolaan anggaran semakin efektif, efisien, dan mampu mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan serta merata. Pemerintah daerah juga diingatkan untuk terus meningkatkan potensi PAD guna memperkuat kemandirian pembangunan.(K24/*)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















