HukumPemerintahan

Satpol PP Kebumen Tertibkan Badut, Reklame Ilegal, dan PKL di Lokasi Terlarang

2254
×

Satpol PP Kebumen Tertibkan Badut, Reklame Ilegal, dan PKL di Lokasi Terlarang

Sebarkan artikel ini
Petugas Satpol PP Kabupaten Kebumen saat memberikan pembinaan kepada badut jalanan di perempatan lampu merah, Selasa (8/7/2025).

KEBUMEN, Kebumen24.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen kembali menggencarkan patroli rutin untuk mencegah gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) di sejumlah titik strategis, Selasa (8/7/2025).

Dalam patroli kali ini, petugas menemukan berbagai pelanggaran yang mengganggu ketertiban, di antaranya keberadaan badut yang mangkal di perempatan lampu merah, reklame yang dipasang tidak sesuai prosedur, hingga pedagang kaki lima (PKL) yang nekat berjualan di lokasi terlarang.

Kepala Satpol PP Kebumen melalui tim patroli menyampaikan, kehadiran badut di perempatan selain melanggar aturan juga berpotensi membahayakan pengguna jalan. Sementara itu, reklame yang melanggar ditertibkan karena tidak sesuai tempat pemasangan atau masa izin pajaknya telah habis.

“Petugas langsung memberikan pembinaan kepada para pelanggar agar tidak mengulangi perbuatannya. Penertiban ini juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum,” ujar salah satu anggota tim patroli.

Satpol PP berharap, masyarakat bisa semakin patuh terhadap peraturan demi menjaga keindahan kota serta menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan tertib bagi semua.(K24/*).

Sumber: SatpolPP Kebumen.


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.