KEBUMEN, Kebumen24.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (1/9/2026). Rapat tersebut membahas sejumlah agenda penting, mulai dari pengembangan ekonomi kreatif, penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), hingga penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2026.
Dalam rapat tersebut, Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Ekonomi Kreatif Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
Juru bicara Pansus Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Sri Tuntasari, mengatakan penyusunan regulasi tersebut memiliki landasan strategis, salah satunya Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif.
Menurutnya, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ekonomi Kreatif dibutuhkan untuk menciptakan ekosistem yang mampu mendorong inovasi, kreativitas, serta pemanfaatan kekayaan intelektual masyarakat.
“Penyusunan Peraturan Daerah tentang Ekonomi Kreatif menjadi sangat penting dan strategis bagi Kabupaten Kebumen. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi terciptanya ekosistem kreatif yang berdaya saing, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Sri Tuntasari.
Raperda tersebut mengelompokkan subsektor ekonomi kreatif ke dalam empat klaster utama. Pertama, seni dan budaya yang mencakup kriya, fashion, kuliner, seni rupa, dan seni pertunjukan.
Kedua, sektor desain dan arsitektur. Ketiga, teknologi dan konten digital. Sedangkan klaster keempat meliputi media dan distribusi kreatif, termasuk pemanfaatan potensi kawasan Geopark Kebumen.
Selain pengelompokan subsektor, regulasi tersebut juga mengamanatkan pembentukan Komite Ekonomi Kreatif yang bersifat independen. Lembaga ini diharapkan mampu menjadi wadah koordinasi antarpemangku kepentingan dalam mengembangkan ekonomi kreatif di Kabupaten Kebumen.
KLA Harus Berbasis Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak
Agenda berikutnya membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).
Juru bicara Pansus Raperda KLA, Keyko Hessi Miss’ida, menegaskan bahwa pembangunan KLA harus menggunakan pendekatan yang proaktif dan preventif dengan menjadikan pemenuhan hak anak sebagai dasar utama pembangunan.
“Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada penanganan kasus, tetapi membangun sistem yang mampu mencegah terjadinya pelanggaran hak anak. Anak diposisikan sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak berpartisipasi aktif dalam perencanaan hingga evaluasi pembangunan,” jelasnya.
Pansus juga memberikan sejumlah rekomendasi agar regulasi tersebut segera ditindaklanjuti setelah ditetapkan menjadi Perda.
Di antaranya, pemerintah daerah diminta segera mengajukan permohonan nomor registrasi kepada pemerintah provinsi serta menyiapkan Rancangan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksanaan. Penyusunan regulasi turunan tersebut ditargetkan paling lambat satu tahun.
Langkah tersebut dinilai penting agar Perda KLA tidak berhenti sebagai regulasi, tetapi dapat diterapkan secara nyata dalam berbagai kebijakan dan program pembangunan yang menyangkut kepentingan anak.
Perubahan APBD 2026 Fokus Perkuat Pelayanan Dasar dan Ekonomi Rakyat
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan Bupati Kebumen, Lilis Nuryani, mengenai Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Bupati menjelaskan, perubahan APBD dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kondisi dan kebutuhan daerah. Kebijakan anggaran diarahkan untuk mengoptimalkan pelayanan dasar sekaligus memberikan stimulus bagi pertumbuhan ekonomi kerakyatan.
Dalam rancangan perubahan APBD tersebut, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2.905.938.596.332, atau mengalami koreksi tipis sekitar 0,01 persen. Dari jumlah tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) memberikan kontribusi sebesar 20,08 persen.
Sementara itu, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp3.127.053.496.420, meningkat sekitar 4,49 persen.
Belanja tersebut diarahkan terutama untuk sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Alokasi terbesar antara lain untuk sektor pendidikan sebesar 34,96 persen, kesehatan 19,4 persen, serta pembangunan dan perbaikan infrastruktur sebesar 8,2 persen.
Dari sisi pembiayaan, perubahan APBD 2026 mencatat defisit sebesar Rp221.114.900.088. Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 serta pinjaman daerah.
Pinjaman daerah tersebut di antaranya dialokasikan untuk penguatan gabungan kelompok tani (Gapoktan) sebesar Rp1,5 miliar dan sektor nelayan sebesar Rp600 juta.
Bupati Lilis Nuryani meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) ikut mengawal proses pembahasan perubahan APBD bersama DPRD.
“Seluruh kepala OPD kami instruksikan agar mengawal proses pembahasan ini secara proaktif bersama rekan-rekan legislatif. Penyesuaian anggaran ini semata-mata ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat pelayanan dasar, serta menggerakkan roda ekonomi kerakyatan,” tegas Lilis Nuryani.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penyerahan dokumen resmi Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2026 kepada pimpinan DPRD.
Dokumen tersebut selanjutnya akan dibahas secara lebih mendalam oleh DPRD bersama pemerintah daerah sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembahasan tiga agenda tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan Kebumen, khususnya dalam memperkuat ekonomi berbasis kreativitas, memastikan pemenuhan hak anak, serta menjaga efektivitas pengelolaan anggaran daerah untuk kepentingan masyarakat.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















