KEBUMEN, Kebumen24.com – Operasi penertiban minuman keras (miras) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen di kompleks Pasar Wonokriyo Gombong, diwarnai ketegangan. Seorang penjaga warung sempat bersitegang dengan petugas saat dilakukan penyitaan sejumlah botol miras dari tempat usahanya, Kamis 17 Juli 2025.
Petugas Satpol PP yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Juniadi Prasetyo, tetap bersikap tegas dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang larangan peredaran minuman beralkohol.
“Di warung ini kami temukan miras yang disajikan untuk diminum di tempat, mulai pukul 11 siang hingga malam hari. Ini jelas melanggar aturan dan sudah banyak dikeluhkan masyarakat,” tegas Juniadi kepada awak media di lokasi.
Menurutnya, penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas warung tersebut. Selain menjual miras, warung juga menyediakan fasilitas minum di tempat yang kerap menimbulkan keresahan sosial.

Setelah melalui dialog singkat, ketegangan pun berhasil diredam. Petugas memberikan pemahaman hukum kepada penjaga warung dan langsung menyita berbagai jenis minuman keras, baik oplosan seperti ciu, maupun miras pabrikan.
“Bagi para pelanggar akan dilakukan pembinaan serta diproses melalui sidang yustisi. Barang bukti yang kami sita juga akan segera dimusnahkan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat,” lanjut Juniadi.
Satpol PP Kebumen menegaskan akan terus melakukan patroli dan operasi serupa secara berkala untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib dari peredaran miras ilegal.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















