KEBUMEN, Kebumen24.com – Polres Kebumen berhasil mengungkap rangkaian kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Kaligending, Kecamatan Karangsambung, yang sempat menghebohkan masyarakat setelah video aksi pelemparan bom molotov dan penganiayaan di Gudang J&T Karangsambung viral di media sosial.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama didampingi Wakapolres Kompol Andre Bachtiar Winanomo dan Kasatreskrim AKP Kanzi Fathan, Rabu (15/7/2026).
Kapolres menjelaskan, peristiwa bermula pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026, saat dua kelompok bertemu di kawasan Jembatan Merah Putih, Desa Kaligending. Pertemuan yang awalnya dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik justru berubah menjadi aksi bentrokan yang berujung pengeroyokan.
Dalam situasi tersebut, sebagian anggota salah satu kelompok berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju Gudang J&T Karangsambung. Namun, mereka terus dikejar oleh kelompok lawan.
Saat pengejaran berlangsung, salah seorang pelaku diduga melempar bom molotov yang mengenai jaket korban hingga terbakar. Api juga merembet dan menghanguskan sejumlah paket milik J&T yang berada di dalam gudang.
Tidak berhenti sampai di situ, beberapa pelaku kemudian masuk ke dalam gudang dan melakukan penganiayaan terhadap sejumlah karyawan J&T yang mereka sangka merupakan bagian dari kelompok lawan. Seluruh rangkaian kejadian tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) dan menjadi salah satu alat bukti penting dalam proses penyidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Kebumen menetapkan empat orang sebagai tersangka. Untuk kasus pengeroyokan di Jembatan Merah Putih, penyidik menetapkan AG, DK, dan FM sebagai tersangka. Sementara untuk kasus pengeroyokan dan penganiayaan di Gudang J&T, penyidik menetapkan RB sebagai tersangka.
Selain itu, polisi masih memburu dua terduga pelaku lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan, pengungkapan perkara dilakukan melalui serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan para saksi, pengumpulan barang bukti, hingga analisis rekaman CCTV.
Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Resmob Polres Kebumen berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap para tersangka di wilayah Kecamatan Sruweng.
“Dari hasil penyidikan, empat tersangka telah kami amankan dan dilakukan penahanan. Penyidikan masih terus kami kembangkan, termasuk melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang telah kami tetapkan sebagai DPO,” ujar AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama.
Dalam kasus yang terjadi di Gudang J&T, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, sebatang bambu sepanjang sekitar 145 sentimeter, pecahan botol yang digunakan sebagai bom molotov, jaket korban yang terbakar, rekaman CCTV, serta tiga paket J&T yang rusak akibat kebakaran.
Akibat kejadian tersebut, kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp1 juta, belum termasuk kerugian yang dialami para korban akibat luka-luka.
Korban dalam perkara pengeroyokan di Jembatan Merah Putih mengalami luka robek pada bagian dahi dan cedera di kepala. Sementara korban di Gudang J&T mengalami memar di kepala, luka terbuka pada lengan, serta nyeri di bagian pundak akibat penganiayaan yang dilakukan para pelaku.
Kapolres Kebumen mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan setiap persoalan dengan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.
“Percayakan setiap persoalan kepada aparat penegak hukum. Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar situasi kamtibmas di Kabupaten Kebumen tetap aman, damai, dan kondusif,” pungkasnya.(k24/ilham).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















