Hukum

Operasi Gabungan Satpol PP Kebumen: Karaoke Ilegal di Karanggayam Dibubarkan, Miras Bertumpuk di Sruweng Disita

1486
×

Operasi Gabungan Satpol PP Kebumen: Karaoke Ilegal di Karanggayam Dibubarkan, Miras Bertumpuk di Sruweng Disita

Sebarkan artikel ini
Petugas Satpol PP Kebumen memeriksa ruang karaoke ilegal di Desa Karanggayam yang kedapatan masih beroperasi meski tidak memiliki izin usaha, Selasa (29/7/2025).

KEBUMEN, Kebumen24.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen menggelar operasi gabungan penegakan Perda, Selasa 29 Juli 2025. Dua titik yang dianggap meresahkan publik disasar dalam operasi ini, yaitu tempat karaoke tanpa izin di Desa Karanggayam dan peredaran minuman keras (miras) di Kecamatan Sruweng.

Operasi dimulai dengan apel gabungan yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Kebumen, Juniadi Prasetyo, S.E. Kegiatan ini melibatkan anggota Satpol PP, Forkopimcam, dan perangkat desa setempat.

Lokasi pertama yang didatangi petugas adalah sebuah tempat karaoke yang beroperasi secara ilegal di Desa Karanggayam. Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua ruangan karaoke yang sedang digunakan, dengan satu pemandu lagu dan satu pelanggan.

Sayangnya, pemilik usaha sempat tidak kooperatif saat dimintai keterangan hingga cekcok adu mulut pun terjadi. Namun setelah dilakukan pendekatan persuasif dan koordinasi dengan pemerintah desa dan Forkopimcam, pemilik akhirnya bersedia menandatangani surat pernyataan di atas materai untuk menghentikan kegiatan karaoke ilegal tersebut.

“Tempat karaoke ini tidak memiliki izin usaha resmi dan terbukti masih beroperasi. Kami beri peringatan tegas dan akan melakukan pengawasan intensif,” ujar Juniadi Prasetyo dalam keterangan rilisnya, Kamis 31 Juli 2025.

Petugas menunjukkan barang bukti 83 botol minuman keras berbagai merek yang diamankan dari salah satu rumah di Kecamatan Sruweng dalam operasi penegakan Perda, Selasa (29/7/2025).

Usai dari Karanggayam, operasi dilanjutkan ke wilayah Kecamatan Sruweng. Berdasarkan laporan warga, di lokasi ini diduga terjadi praktik penjualan minuman keras tanpa izin.

Hasilnya, tim Satpol PP berhasil menyita sebanyak 83 botol miras berbagai merek dari salah satu rumah yang disinyalir menjadi tempat penyimpanan. Meski sempat dikelabuhi pemiliki rumah, namun berkat kejelian petugas akhirnya seluruh barang bukti berhasil diamankan dan dibuatkan berita acara penyitaan.

“Kasus ini akan kami teruskan ke proses persidangan Tipiring (Tindak Pidana Ringan) sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Juniadi.

Pihak Satpol PP juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor bila mengetahui adanya pelanggaran hukum di lingkungannya, serta meminta pelaku usaha agar mematuhi peraturan daerah.

“Kami akan terus merespons laporan warga dan menegakkan Perda demi kenyamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.