Hukum

Motif Salah Paham, Pemuda Dianiaya Brutal di Warung Mie Ayam: Polres Kebumen Tangkap Tiga Pelaku

1465
×

Motif Salah Paham, Pemuda Dianiaya Brutal di Warung Mie Ayam: Polres Kebumen Tangkap Tiga Pelaku

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Salah paham berujung petaka. Seorang pemuda berinisial OK (27), warga Kecamatan Sempor, harus dilarikan ke rumah sakit setelah dianiaya secara brutal oleh tiga orang pria di sebuah warung mie ayam, Rabu dini hari (14/5/2025).

Peristiwa memilukan ini terjadi sekitar pukul 02.30 WIB di Desa Jatinegara, Kecamatan Sempor. Korban mengalami luka serius akibat dipukul menggunakan knuckle bermotif tengkorak, palu, dan bahkan disayat dengan silet oleh para pelaku.

Ketiga pelaku, masing-masing berinisial EA (37) dari Gombong, AM (34) dari Sruweng, dan ES (39) dari Puring, kini telah diamankan oleh Satgas Gakkum Polres Kebumen. Mereka mengaku nekat melakukan pengeroyokan karena mengira korban telah mencuri uang mereka.

“Motifnya salah paham. Para pelaku merasa korban mengambil uang milik mereka. Namun, dugaan itu tidak terbukti,” ungkap Wakapolres Kebumen, Kompol Faris Budiman, Kamis (15/5/2025).

Menurut hasil penyelidikan, korban sebenarnya hanya berniat nongkrong bersama teman-temannya. Namun naas, di lokasi ia justru bertemu kembali dengan tiga orang yang pernah berselisih dengannya di masa lalu. Korban lalu dibawa paksa ke warung mie ayam dan dianiaya di sana.

Usai kejadian, korban sempat dibawa pulang oleh rekannya, sebelum akhirnya dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Gombong oleh istrinya. Sang istri kemudian melapor ke Polsek Sempor, memicu pengusutan lebih lanjut oleh Polres Kebumen.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu knuckle, palu besi, pakaian pelaku, serta dua sepeda motor yang digunakan untuk melarikan diri.

Kasus ini menjadi bagian dari Operasi Penertiban Premanisme yang saat ini digencarkan oleh Polres Kebumen. Proses pemberkasan terhadap ketiga tersangka kini sedang berjalan di bawah penanganan Satgas Gakkum.

“Polres Kebumen berkomitmen penuh untuk menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari premanisme. Tidak akan ada toleransi bagi pelaku kekerasan,” tegas Kompol Faris.

Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana penjara.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.