Hukum

Edarkan Sabu di Prembun, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polres Kebumen

8907
×

Edarkan Sabu di Prembun, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polres Kebumen

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kebumen kembali diguncang. Seorang pria berinisial BY (27), warga Desa Bonorowo, Kecamatan Bonorowo, diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen karena diduga kuat sebagai pengedar sabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (23/4/2025) di depan sebuah bank milik pemerintah di wilayah Kecamatan Prembun. BY ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu siap edar yang dikemas dalam plastik klip bening.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Tim kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” ungkap Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman dalam konferensi pers yang digelar Jumat (2/5/2025).

Mirisnya, BY ternyata bukan orang baru di dunia narkoba. Ia diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa dan pernah menjalani hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kebumen pada tahun 2020.

Dalam pemeriksaan, BY mengaku sabu tersebut merupakan pesanan dari seseorang. Setiap transaksi, ia mendapat bayaran sebesar Rp50.000 dan bonus sabu untuk dikonsumsi sendiri. Ia juga mengakui telah beberapa kali menjalankan bisnis haram ini.

Akibat perbuatannya, BY kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Polres Kebumen kembali mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika. Sekecil apapun informasi yang disampaikan, sangat berarti dalam mendukung misi Kebumen Zero Narkoba.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.