KEBUMEN, Kebumen24.com – Misteri penemuan jasad seorang pria di kawasan hutan Desa Kambangsari, Kecamatan Alian, Kebumen, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen. Korban diketahui berinisial MN (55), seorang kepala sekolah asal Dusun Barisan, Kelurahan Mranggen, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Ia diduga menjadi korban pembunuhan berencana saat menjalani ritual pesugihan.
Korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di kawasan petilasan Pagar Suruh, Desa Kambangsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 11.45 WIB.
Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang tengah menggembala kambing. Saat ditemukan, tidak terdapat identitas apapun pada tubuh korban. Bahkan, beberapa bagian tubuh telah rusak, sehingga menyulitkan proses identifikasi. Kepolisian pun menggunakan alat identifikasi khusus untuk memastikan identitas jenazah.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 23 Mei 2025. Ia didampingi Kasatreskrim AKP Yosua Farin Setiawan serta Plt Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun D.
Dalam kesempatan itu, Kapolres menyatakan bahwa korban berhasil diidentifikasi sebagai MN, warga Kelurahan Mranggen, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.
“Setelah jenazah diserahkan kepada pihak keluarga, kami menerima informasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana. Sepeda motor, telepon genggam, serta barang berharga milik korban tidak ditemukan di lokasi kejadian,” ungkap AKBP Eka.
Berdasarkan petunjuk tersebut, Kapolres langsung menginstruksikan Satreskrim untuk melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial WH (27), warga Desa Kalirancang, Kecamatan Alian, yang diduga sebagai pelaku.
“Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 1×24 jam, kami berhasil mengamankan pelaku berinisial WH,” ujar Kapolres.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga milik korban, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat dan sebuah ponsel Android. Tersangka sempat berusaha menghilangkan jejak dengan membongkar bagian-bagian sepeda motor serta mereset telepon korban.
Meski demikian, berkat penyelidikan mendalam, penyidik berhasil mengungkap fakta-fakta penting yang mengarah pada pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka WH dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Polres Kebumen menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi keluarga korban. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang. (k24/*)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















