Pemerintahan

Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Kabupaten!

4468
×

Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Kabupaten!

Sebarkan artikel ini
FOTO ILIUSTRASI RAPAT PARIPURNA DPRD KEBUMEN

JAKARTA, Kebumen24.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan salah satu lembaga legislatif yang memiliki peran penting dalam proses pengambilan kebijakan di tingkat daerah. Salah satu aspek yang sering menjadi perhatian publik adalah besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota DPRD. Transparansi mengenai hal ini dinilai penting untuk mendorong akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan anggaran daerah.

Komponen Penghasilan Anggota DPRD

Penghasilan yang diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri dari beberapa komponen yang pajaknya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Komponen tersebut meliputi:

  • Uang representasi
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan beras
  • Uang paket
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan alat kelengkapan
  • Tunjangan komunikasi intensif
  • Tunjangan reses
  • Tunjangan perumahan
  • Tunjangan transportasi

Gaji anggota DPRD diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional.

Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD

Tidak seperti anggota DPR RI yang memiliki gaji pokok, anggota DPRD menggunakan istilah uang representasi. Besaran uang representasi yang diterima Pimpinan dan Anggota DPRD ditentukan berdasarkan jabatan yang diemban:

  1. Ketua DPRD Provinsi menerima uang representasi setara dengan gaji pokok Gubernur. Ketua DPRD Kabupaten/Kota menerima uang representasi setara dengan gaji pokok Bupati atau Wali Kota.
  2. Wakil Ketua DPRD Provinsi memperoleh 80 persen dari uang representasi Ketua DPRD Provinsi. Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota menerima 80 persen dari uang representasi Ketua DPRD Kabupaten/Kota.
  3. Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota memperoleh 75 persen dari uang representasi Ketua DPRD di wilayah masing-masing.

Besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD dapat bervariasi tergantung pada kemampuan keuangan daerah yang tertuang dalam APBD. Namun, secara umum, berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017, rincian penghasilan anggota DPRD Kabupaten/Kota pada tahun 2024 adalah sebagai berikut:

  • Uang Representasi:575.000 per bulan
  • Tunjangan Keluarga:000 per bulan
  • Tunjangan Beras:000 per bulan
  • Uang Paket:000 per bulan
  • Tunjangan Jabatan:283.750 per bulan
  • Tunjangan Alat Kelengkapan:350 per bulan
  • Tunjangan Reses:625.000 per bulan
  • Tunjangan Perumahan:000.000 per bulan
  • Tunjangan Komunikasi Intensif:500.000 per bulan
  • Tunjangan Transportasi:000.000 per bulan

Jika seluruh komponen ini dijumlahkan, penghasilan anggota DPRD Kabupaten/Kota per bulan dapat berkisar antara Rp36 juta hingga Rp45 juta, tergantung pada regulasi dan kebijakan daerah masing-masing. Jumlah tersebut sudah termasuk potongan pajak penghasilan (PPh 21) sebesar 15 persen.

Transparansi dalam pemberian gaji dan tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk kepentingan masyarakat.(K24/*).

Sumber: Antaranews.com


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.