Hukum

Pengertian Pungutan dan Sumbangan Sekolah: Kenali Aturan dan Larangannya

3418
×

Pengertian Pungutan dan Sumbangan Sekolah: Kenali Aturan dan Larangannya

Sebarkan artikel ini
foto ilustrasi

KEBUMEN, Kebumen24.com – Apakah Anda menemukan permintaan pungutan atau sumbangan di sekolah? Penting untuk memahami perbedaan, aturan, dan larangan terkait pungutan serta sumbangan sekolah agar terhindar dari praktik pungutan liar (pungli).

Perbedaan Pungutan dan Sumbangan Sekolah

Pungutan sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan berupa uang, barang, atau jasa dari siswa, orang tua, atau wali secara langsung. Pungutan bersifat wajib, mengikat, dan jumlah serta jangka waktunya ditentukan oleh satuan pendidikan.

Sebaliknya, sumbangan sekolah bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak mengikat. Sumbangan dapat berasal dari siswa, orang tua, wali, perseorangan, atau lembaga lain tanpa penentuan jumlah dan jangka waktu oleh satuan pendidikan.

Aturan Pungutan dan Sumbangan Sekolah

Aturan mengenai pungutan dan sumbangan sekolah diatur dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012. Menteri berwenang membatalkan pungutan atau sumbangan jika penyelenggara pendidikan melanggar regulasi atau meresahkan masyarakat.

Perbedaan utama antara pungutan dan sumbangan:

  • Sumber penerimaan:
    • Pungutan: Hanya dari siswa, orang tua, atau wali.
    • Sumbangan: Bisa dari siswa, orang tua, wali, perseorangan, atau lembaga lain.
  • Kewajiban membayar:
    • Pungutan: Wajib dan mengikat.
    • Sumbangan: Sukarela, tidak memaksa, dan tidak mengikat.
  • Besaran dan jangka waktu:
    • Pungutan: Ditentukan oleh sekolah.
    • Sumbangan: Tidak ditentukan oleh sekolah.

Pungutan bukan sumber biaya pendidikan bagi sekolah negeri, tetapi dapat diterapkan di sekolah swasta. Sementara itu, sumbangan dapat menjadi sumber pendanaan bagi sekolah negeri maupun swasta.

Larangan Pungutan Sekolah

Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, terdapat beberapa larangan dalam praktik pungutan sekolah:

  • Tidak boleh dikenakan kepada peserta didik atau orang tua yang tidak mampu secara ekonomi.
  • Tidak boleh dikaitkan dengan syarat penerimaan siswa baru, penilaian akademik, atau kelulusan.
  • Tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representatif satuan pendidikan.
  • Komite sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun dari siswa atau orang tua.

Sanksi Pelanggaran Pungutan Sekolah

Sekolah yang melakukan pungutan bertentangan dengan aturan harus mengembalikan dana kepada siswa, orang tua, atau wali. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Aturan Pungutan di Sekolah Swasta

Sekolah swasta yang menerapkan pungutan wajib:

  • Memiliki perencanaan investasi dan operasional yang jelas.
  • Mengumumkan perencanaan tersebut secara transparan kepada pemangku kepentingan.
  • Memusyawarahkan pungutan melalui rapat komite sekolah.
  • Mengelola dana secara terpisah dari dana sekolah dan menyimpannya dalam rekening atas nama sekolah.
  • Mengalokasikan minimal 20% dana dari pungutan untuk peningkatan mutu pendidikan.

Jika sekolah swasta menerima bantuan pemerintah atau pemda dalam satu tahun ajaran, pungutan tetap diperbolehkan dengan prinsip keadilan dan hanya untuk menutupi kekurangan biaya investasi dan operasional.

Aturan Sumbangan Sekolah

Sumbangan dapat diberikan oleh masyarakat di luar penyelenggara pendidikan, termasuk lembaga dan individu di luar orang tua atau wali siswa. Sekolah yang menerima sumbangan di atas Rp 5 miliar per tahun ajaran harus melakukan audit publik dan mengumumkan hasilnya secara transparan melalui media nasional.

Jika komite sekolah melakukan penggalangan dana, maka bentuknya harus berupa bantuan atau sumbangan, bukan pungutan.

Itulah perbedaan, aturan, dan larangan terkait pungutan serta sumbangan sekolah. Dengan memahami regulasi ini, diharapkan masyarakat dapat mengawasi pelaksanaannya agar pendidikan tetap berjalan transparan dan adil.

Sumber : detikEdu


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.