Pemerintahan

Berapa Sih Besaran Gaji dan Tunjangan Bupati atau Wali Kota?

6259
×

Berapa Sih Besaran Gaji dan Tunjangan Bupati atau Wali Kota?

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi

KEBUMEN, Kebumen24.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah usai. Sejumlah calon yang tidak berhasil memenangkan kontestasi telah memberikan selamat kepada pemenang, meskipun ada beberapa yang memilih untuk mengajukan gugatan hasil pemilu.

Lalu, berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima para pemimpin daerah ini selama lima tahun ke depan? Berikut rinciannya.

Gaji Bupati dan Wakil Bupati

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 59 Tahun 2000, Pasal 1, gaji pokok kepala daerah dan wakil kepala daerah telah diatur sebagai berikut:

  • Gaji pokok bupati/wali kota: Rp 2,1 juta per bulan
  • Gaji pokok wakil bupati/wakil wali kota: Rp 1,8 juta per bulan

Dalam satu tahun, bupati/wali kota akan menerima gaji pokok sebesar Rp 25,2 juta, sementara wakilnya mendapatkan Rp 21,6 juta. Jumlah tersebut belum termasuk tunjangan dan fasilitas lainnya.

Selain gaji pokok, kepala daerah juga menerima tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 68 Tahun 2001:

  • Tunjangan jabatan bupati/wali kota: Rp 3,78 juta per bulan
  • Tunjangan jabatan wakil bupati/wali kota: Rp 3,24 juta per bulan

Dengan demikian, dalam setahun, bupati/wali kota memperoleh tunjangan jabatan sebesar Rp 45,36 juta, sedangkan wakilnya menerima Rp 38,88 juta.

Fasilitas dan Pemeliharaan

Bupati dan wakil bupati juga memperoleh berbagai fasilitas dan tunjangan lainnya sebagaimana diatur dalam PP No. 109 Tahun 2000. Fasilitas yang diberikan meliputi:

  • Rumah jabatan beserta fasilitasnya
  • Mobil dinas
  • Biaya pakaian dinas
  • Perjalanan dinas
  • Pemeliharaan kesehatan
  • Biaya operasional untuk kegiatan sosial, pengamanan, dan kepentingan tertentu

Namun, setelah masa jabatan berakhir, seluruh fasilitas tersebut harus dikembalikan dalam kondisi baik.

Tunjangan Biaya Operasional Kepala Daerah

Selain gaji dan tunjangan jabatan, bupati/wali kota juga mendapatkan tunjangan biaya operasional yang besarnya ditentukan berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rinciannya sebagai berikut:

  • PAD hingga Rp 5 miliar: Minimum Rp 125 juta, maksimum 3% dari PAD.
  • PAD Rp 5 miliar – Rp 10 miliar: Minimum Rp 150 juta, maksimum 2% dari PAD.
  • PAD Rp 20 miliar – Rp 50 miliar: Minimum Rp 300 juta, maksimum 0,08% dari PAD.
  • PAD Rp 50 miliar – Rp 150 miliar: Minimum Rp 400 juta, maksimum 0,40% dari PAD.
  • PAD di atas Rp 150 miliar: Rp 600 juta, maksimum 0,15% dari PAD.

Dengan adanya gaji pokok, tunjangan, serta fasilitas yang diberikan, kepala daerah diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab untuk memajukan daerah yang dipimpinnya.

Sumber : Detikjatim


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.