Pemerintahan

Selama Ramadhan, Tempat Hiburan di Kebumen Diimbau Taati Peraturan

1220
×

Selama Ramadhan, Tempat Hiburan di Kebumen Diimbau Taati Peraturan

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com,– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen menggelar patroli malam guna memastikan kepatuhan tempat hiburan terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati selama Bulan Ramadhan. Patroli ini menyasar sejumlah kafe, karaoke, dan tempat hiburan di berbagai wilayah Kabupaten Kebumen.

Kegiatan berlangsung 28 Februari 2025. Patroli ini melibatkan personel Satpol PP Kabupaten Kebumen serta dukungan dari Kodim 0709 Kebumen.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah (Gakda dan Perkada) Satpol PP Kebumen, Juniadi Prastyo, S.E., menegaskan bahwa patroli ini bertujuan menegakkan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, khususnya Pasal 84 Ayat (6), serta menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 500.13/654/2025 yang mengatur operasional tempat hiburan selama Ramadhan.

“Patroli ini dilakukan untuk memastikan tempat hiburan mematuhi peraturan yang berlaku selama bulan suci Ramadhan. Kami juga memberikan surat pembinaan kepada pengelola sebagai pengingat agar tetap menaati regulasi yang telah ditetapkan,” ujar Juniadi Prastyo.

Ia menambahkan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan seluruh tempat hiburan di Kabupaten Kebumen mematuhi aturan yang berlaku sepanjang Ramadhan.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.