Hukum

Edarkan Sabu, Dua Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Kebumen

1413
×

Edarkan Sabu, Dua Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Kebumen

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua tersangka. Keduanya, berinisial SP (40), warga Desa Depokrejo, Kecamatan/Kabupaten Kebumen, dan GN (36), warga Desa Megulung Kidul, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Rabu, 19 Februari 2025.

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith melalui Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Keduanya diamankan setelah penyelidikan atas laporan masyarakat. Mereka diduga terlibat dalam peredaran sabu,” jelas AKP Heru Sanyoto didampingi Plt Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun dalam konferensi pers, Jumat (28/2/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat sekitar 0,33 gram, pipet kaca bening, korek gas, serta uang tunai Rp600 ribu. Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda pada hari yang sama, yakni SP di Desa Depokrejo, Kebumen, dan GN di Desa Adikarso, Kebumen.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu yang diamankan merupakan hasil pembelian dari seseorang dan sisa dari transaksi yang telah dilakukan sebelumnya untuk konsumsi pribadi.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak yang disebut oleh tersangka,” tambah AKP Heru Sanyoto.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.