Hukum

Gandeng BNNK Cilacap, Polres Kebumen Siap Berantas Peredaran Narkoba

1686
×

Gandeng BNNK Cilacap, Polres Kebumen Siap Berantas Peredaran Narkoba

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia kian meresahkan, termasuk di Kebumen yang kini mulai menjangkau hingga wilayah pedesaan. Satresnarkoba Polres Kebumen telah mengungkap sejumlah kasus yang menunjukkan bahwa peredaran narkoba tak lagi terbatas di wilayah perkotaan.

Dalam rangka memberantas peredaran narkoba, pemerintah melalui program Asta Cita, khususnya poin ke-7, yang menjadi salah satu misi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam reformasi politik, hukum, dan birokrasi, berkomitmen kuat untuk fokus pada pemberantasan korupsi dan narkoba.

Pagi ini, BNN Kabupaten Cilacap bersama Polres Kebumen bersinergi menggelar kegiatan deklarasi Bersih Narkoba (Bersinar), Jumat, 8 November 2024. Acara ini berlangsung di Polres Kebumen dan dipimpin langsung oleh Kepala BNN Kabupaten Cilacap, KBP Dinnar Widargo.

Dalam kesempatan itu, KBP Dinnar Widargo menegaskan bahwa Indonesia menghadapi ancaman serius terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika, terutama karena posisinya yang strategis di jalur perdagangan internasional. “Indonesia menjadi salah satu target utama peredaran narkoba. Jika seluruh lapisan masyarakat menyadari bahwa narkoba adalah barang haram, maka peredarannya bisa kita hentikan,” ungkapnya.

KBP Dinnar juga menekankan bahwa aparatur penegak hukum (APH) harus memiliki integritas tinggi serta ketakwaan yang kuat dalam menjalankan tugas.

“Para penegak hukum harus benar-benar menjadi agen pemberantasan narkoba sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Asta Cita,” tambahnya.

Lebih lanjut, KBP Dinnar menyebut bahwa mayoritas kasus yang memenuhi lembaga pemasyarakatan di Indonesia adalah kasus narkoba. Ia mengajak seluruh pihak untuk bersatu membasmi narkoba agar tidak disalahgunakan oleh masyarakat yang rentan menjadi korban.

Di Indonesia, narkotika golongan tertentu memang diizinkan untuk kebutuhan medis, namun dengan pengawasan yang sangat ketat. Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hanya narkotika golongan II dan III yang boleh digunakan untuk tujuan medis, seperti pereda nyeri pada kondisi tertentu. Sayangnya, penyalahgunaan narkotika di luar kebutuhan medis tetap marak, sehingga berdampak buruk bagi generasi muda dan menambah kompleksitas darurat narkoba di Indonesia.

Acara deklarasi Bersinar ini ditutup dengan komitmen bersama seluruh peserta untuk menjadi agen pemberantasan narkoba. Seluruh personel Polres Kebumen bersepakat memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba agar tidak ada ruang gerak bagi pelaku di wilayah Kebumen.

Kasatresnarkoba Polres Kebumen, AKP Heru Sanyoto, menambahkan bahwa sebelum memberantas narkoba di masyarakat, pihaknya perlu memastikan kebersihan dari dalam institusi. Seusai deklarasi, seluruh personel Polres Kebumen menjalani tes urine untuk memastikan tidak ada keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkoba.

“Kita harus memastikan kebersihan dari dalam sebelum berbenah keluar. Tes urine ini dilakukan secara mendadak agar hasilnya lebih optimal,” ujar AKP Heru Sanyoto.

Dari hasil tes urine tersebut, seluruh personel dinyatakan negatif narkoba. Untuk menjaga kejujuran, personel Provos ditempatkan di pintu masuk toilet saat pengambilan sampel urine guna memastikan proses berlangsung tanpa kecurangan.(K24/*),


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.